Status Setnov Terus Digoreng, Citra Golkar Makin Tercoreng
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, Partai Golkar (PG) akan menghindari turbulensi politik pasca-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Setya Novanto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Apalagi di Golkar sudah ada bibit-bibit konflik internal.
"Jika merujuk pada konflik internal yang pernah ada di tubuh Golkar yang berujung kepengurusan ganda, maka potensi turbulensi bisa terjadi lagi," kata Emrus, Rabu (19/7).
Dia mengatakan, respons sejumlah elite pengurus PG terhadap status Novanto sebagai tersangka memang beragam. Ada yang khawatir kasus itu akan berimbas pada hasil yang diraih Golkar dalam Pilkada Serentak 2018 ataupun Pemilu 2019.
Di sisi lain, ada kader yang tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Bahkan loyalis Novanto ingin mempertahankan politikus kelahiran Bandung, 12 November 1955 itu di kursi ketua umum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Emrus, jika Setnov -panggilan Novanto- tetap dipertahankan di kursi ketua umum, maka Golkar akan mengeluarkan energi ekstra. "Sebab, status tersangka SN tersebut bisa digoreng baik langsung atau tidak oleh pesaing politik pada setiap peristiwa politik," ulasnya.
Selain itu, Emrus juga mengatakan bahwa Setnov sebaiknya lengser dari kursi ketua DPR. Hal itu justru demi kebaikan DPR, Golkar ataupun Setnov sendiri.
"Melepaskan diri dari jabatan ketum partai dan ketua DPR, merupakan pilihan yang sangat tepat saat ini bagi penyelamatan Golkar, DPR dan ketokohan SN itu sendiri di mata rakyat sekarang dan ke depan," ujar Emrus.(boy/jpnn)
Pengamat politik Emrus Sihombing mengatakan, Partai Golkar (PG) akan menghindari turbulensi politik pasca-langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- Ingatkan PDIP Konsisten soal PPN, Misbakhun: Berpolitiklah secara Elegan
- Versi Legislator PDIP, PPN 12 Persen Masih Bisa Diubah Pemerintahan Prabowo
- 5 Berita Terpopuler: Cermati 11 Ketentuan KepmenPAN-RB 634 soal Honorer TMS & Belum Melamar, Ada Jabatan yang Disorot
- Prabowo Usul Pilkada Lewat DPRD Saja, Doli Kurnia Golkar Membela
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK