Status Siaga I, Masyarakat Tak Perlu Takut
jpnn.com - JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa hasil pemilu presiden. Mabes Polri menegaskan bahwa Siaga I berarti dua per tiga kekuatan kepolisian dikerahkan untuk pengamanan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (pol) Ronny Franky Sompie, status Siaga I tidak diberlakukan terhadap masyarakat umum. "Siaga I adalah anggota Polri-nya," tegas Ronny di Mabes Polri, Kamis (21/8).
Karenanya, Ronny mengimbau masyarakat agar tidak perlu cemas dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Kita menjamin keamanan dengan kesiapsiagaan," paparnya.
Dijelaskan Ronny, status siaga akan dicabut bila kondisi sudah aman dan kondusif dan tidak ada perkembangan yang harus diantisipasi oleh anggota Polri. “Khususnya di Jakarta," kata Ronny lagi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat