Status Siaga I, Masyarakat Tak Perlu Takut

jpnn.com - JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pembacaan putusan atas sengketa hasil pemilu presiden. Mabes Polri menegaskan bahwa Siaga I berarti dua per tiga kekuatan kepolisian dikerahkan untuk pengamanan.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (pol) Ronny Franky Sompie, status Siaga I tidak diberlakukan terhadap masyarakat umum. "Siaga I adalah anggota Polri-nya," tegas Ronny di Mabes Polri, Kamis (21/8).
Karenanya, Ronny mengimbau masyarakat agar tidak perlu cemas dan tetap menjalankan aktivitas seperti biasa. "Kita menjamin keamanan dengan kesiapsiagaan," paparnya.
Dijelaskan Ronny, status siaga akan dicabut bila kondisi sudah aman dan kondusif dan tidak ada perkembangan yang harus diantisipasi oleh anggota Polri. “Khususnya di Jakarta," kata Ronny lagi.(boy/jpnn)
JAKARTA - Polri kembali mengingatkan masyarakat agar tidak cemas dengan pemberlakuan status Siaga I khususnya di wilayah DKI Jakarta seiring persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai