Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui
jpnn.com - PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status 6 SMK.
Hingga kini, meski Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran baru terkait pelarangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sosialisasi penerimaan siswa baru di 6 sekolah tersebut masih gencar dilakukan.
Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora Purwakarta, Diaudin menegaskan, hingga kini pihaknya masih melarang 6 SMK melakukan penerimaan siswa baru.
Keputusan tersebut ditegaskan dengan surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora kepada sejumlah instansi terkait. Hingga putusan PTUN belum disahkan, SK pelarangan PPDB 6 SMK dinyatakan masih berlaku.
"Kita fokus pada persidangan, hasilnya Hakim yang menentukan," ujar Diaudin kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Senin (2/6) di kantornya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan hari ini (Selasa, red) dengan agenda jawaban dari penggugat. Sidang sebelumnya sudah dilakukan penyampaian pemaparan dari penggugat.
"Sekarang menyampaikan jawaban penggugat dari kemarin. Tergugat memberikan tanggapan," tuturnya.
Selama belum ada putusan, Disdikpora tetap melarang 6 SMK untuk melakukan penerimaan siswa baru. Seperti diketahui, keenam sekolah tersebut meliputi SMK YPK, Bintar, Tekind, YKS 1, YKS 2 dan YPB. Jika keputusan tersebut dilanggar, Disdikpora mengancam tidak akan mengakui status siswa.
PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status
- Kuliah Tamu di BINUS University, Dosen FISIP UPNVJ Bicara soal Netnografi
- Siap-siap! Sumbangsih Cup 2025 Segera Digelar, Dijamin Seru dan Meriah
- Unika Atma Jaya Resmikan School of Bioscience, Technology, and Innovation
- Sandang Gelar LL.M dari Kampus Top, Fidela Gracia: Terima Kasih President University
- Memutus Rantai Kemiskinan Lewat Pendidikan, BSI Maslahat Gandeng Ganesha Operation
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas