Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui
![Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
jpnn.com - PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status 6 SMK.
Hingga kini, meski Disdikpora sudah mengeluarkan surat edaran baru terkait pelarangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sosialisasi penerimaan siswa baru di 6 sekolah tersebut masih gencar dilakukan.
Kabid Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora Purwakarta, Diaudin menegaskan, hingga kini pihaknya masih melarang 6 SMK melakukan penerimaan siswa baru.
Keputusan tersebut ditegaskan dengan surat edaran yang dikeluarkan Disdikpora kepada sejumlah instansi terkait. Hingga putusan PTUN belum disahkan, SK pelarangan PPDB 6 SMK dinyatakan masih berlaku.
"Kita fokus pada persidangan, hasilnya Hakim yang menentukan," ujar Diaudin kepada Pasundan Ekspres (Grup JPNN), Senin (2/6) di kantornya.
Sidang kasus ini akan dilanjutkan hari ini (Selasa, red) dengan agenda jawaban dari penggugat. Sidang sebelumnya sudah dilakukan penyampaian pemaparan dari penggugat.
"Sekarang menyampaikan jawaban penggugat dari kemarin. Tergugat memberikan tanggapan," tuturnya.
Selama belum ada putusan, Disdikpora tetap melarang 6 SMK untuk melakukan penerimaan siswa baru. Seperti diketahui, keenam sekolah tersebut meliputi SMK YPK, Bintar, Tekind, YKS 1, YKS 2 dan YPB. Jika keputusan tersebut dilanggar, Disdikpora mengancam tidak akan mengakui status siswa.
PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status
- Mendikdasmen: Gaji & Tunjangan Guru ASN hingga Honorer Aman, PPG Lanjut
- Jawab Tantangan Global, Binus Meluncurkan Creative Digital Communication
- Kemendikdasmen Ungkap Skema Penyaluran PIP Terbaru
- Pertamina Buka Pendaftaran Beasiswa Sobat Bumi 2025, Simak Persyaratannya!
- Sekolah Tidak Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa Bakal Gigit Jari
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer