Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui

Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui
Status Siswa 6 SMK Terancam Tak Diakui

"Siswa baru yang masuk, nanti ketika sudah inkrah, ketika masih belum ada putusan hakim, sementara belum selesai," ujarnya.

Sebelum Disdikpora mengeluarkan SK pelarangan PPDB bagi 6 SMK, menurutnya sudah dilakukan langkah-langkah preventif. Baik itu melalui dialog dan musyawarah maupun pembentukan forum antar siswa di 6 SMK bersangkutan. Namun ternyata belum memberikan dampak signifikan untuk mengantisipasi tawuran pelajar.

"Sebelum SK keluar, itu sudah ada usaha panjang, beberapa langkah islah sekolah yang terlibat tawuran, kemudian adanya aatgas di masing-masing sekolah, sudah dilakukan," paparnya.

Setelah keluar SK pelarangan PPDB, pihak Disdikpora menginginkan ada koordinasi antar sekolah. Namun menurutnya belum ada pembahasan bersama pasca keluarnya SK pelarangan PPDB.

"Ada pembinaan kepada sekolah. Ada perkembangan itu mestinya dilaporkan. Tapi langsung dilaporkan ke PTUN, yang memberikan pelaporan itu YPK, saat ini baru satu," imbuhnya.

Sementara itu saat kasus ini berproses di PTUN Bandung, aksi tawuran kembali terjadi di perempatan Iming Jalan Taman Makam Pahlawan dan Jalan Terusan Ibrahim Singadilaga.

Aksi  tawuran antar pelajar yang terjadi di siang hari ini diduga melibatkan siswa SMK YPK dan SMK Bintar. Hal ini dibenarkan Diaudin melalui pesan singkatnya.

"YPK dan Bintar tawuran di Perempatan Haji Iming. Tiga siswa Bintar luka-luka dan dirawat di rumah sakit," tandas Diaudin.(sei/din)


PURWAKARTA - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengenai status


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News