Status Terkini Ibu Kota DKI Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah COVID-19 di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Kepres ini berlaku pada Jumat (20/3).
Terdapat empat poin keputusan yang tertulis dalam surat Kepgub itu. Pertama menetapkan status di DKI Jakarta itu.
"Pertama, Menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Wilayah Provinsi Khusus Ibu Kota Jakarta selama 14 hari terhitung mulai tanggal 20 Maret 2020 sampai dengan tanggal 2 April 2020," bunyi petikan surat tersebut.
Kedua, perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19 dapat dilakukan apabila situasi masih dalam kondisi rawan, dan mengikuti Rencana Kontinjensi penanggulangan bencana wabah COVID-19 tahun 2020.
"Tiga, biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tanggap darurat bencana wabah Covid-19 ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan atau sumber lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Empat, keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan. (tan/jpnn)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengeluarkan Kepgub Nomor 337 Tahun 2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona (COVID-19).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan
- Tuduh Ara Bermain SARA di Pilkada Jakarta, PDIP Bakal Tempuh Langkah Hukum
- Pramono Dinilai Sengaja Tak Umbar Dukungan PDIP di Alat Peraga Demi Raup Massa Anies
- Anies Dukung Pramono – Rano Karno, Brando Susanto: Jakarta Jadi Contoh Demokrasi yang Sejuk
- Analisis Qodari Soal Pilkada Jakarta 2024, Soroti Sikap Anies Dukung Pram - Rano
- Sikap Anies Belum Tentu Bikin Anak Abah Mendukung Pramono Anung