Status Tersangka Bertahun-tahun, Indikasi Ada Permainan
Jumat, 03 Mei 2013 – 00:24 WIB
JAKARTA – Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, tidak sedikit kepala daerah mengalami nasib seperti dialami Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.
Dimana Rahudman menjadi tersangka sejak 26 Oktober 2010 lalu, kasusnya baru dibuka kembali belakangan ini. Kondisi ini benar-benar menjadikan seorang kepala daerah tersandera, hingga mengganggu proses kerja yang ada.
Baca Juga:
“Jadi yang kita temukan itu, banyak kasus yang tidak diselesaikan, tapi diperlambat. Harusnya penegak hukum itu melakukan langkah-langkah sesuai fungsi kerja yang ada. Perlu ada kepastian hukum dan sebaiknya proses yang ada itu dipercepat. Tapi ini malah tidak dilaksanakan,” ujar Abdullah kepada JPNN di Jakarta, Rabu (2/5).
Terhadap kasus Rahudman, menurut Abdullah, patut dipertanyakan. Sebab bukan tidak mungkin dimanfaatkan pihak-pihak tertentu mejadikan seseorang sapi perahan, dengan alasan telah ditetapkan menjadi tersangka.
JAKARTA – Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, tidak sedikit kepala daerah mengalami nasib seperti
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC
- Polisi yang Ditembak Mati Rekan Sendiri Dapat Kenaikan Pangkat Anumerta dari Kapolri
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi