Status Tersangka Bertahun-tahun, Indikasi Ada Permainan
Jumat, 03 Mei 2013 – 00:24 WIB
“Saya kira sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, itu perlu ada bukti yang kuat. Standarnya itu kan minimal dua alat bukti, kalau ini tidak terpenuhi, jangan dilakukan (penetapan,red),” ujarnya.
Baca Juga:
Secara terpisah, Koordinator Bidang Monitoring Peradilan ICW, Emerson Juntho, sebelumnya juga menyatakan hal senada. Ia menilai sangat mungkin lamanya proses hukum yang melibatkan kepala daerah, dijadikan ajang tawar-menawar antara oknum dari kejaksaan dengan para tersangka.
Menurutnya, apa yang dialami Rahudman saat ini, juga dialami beberapa kepala daerah lain. Semisal Gubernur Kalimantan Awang Faoruk. Kasusnya diketahui sampai saat ini masih terus menggantung, dimana tujuh bulan lebih tetap saja sebagai tersangka. Demikian juga yang sebelumnya dialami Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin.
“Jadi sangat mungkin (dijadikan tawar menawar,red). Kalau kita lihat, kepala daerah itu kan background politiknya kental sekali. Harusnya kasus-kasus korupsi jadi prioritas. Jadi tidak ada alasan menunda-nunda. Kalau menunda-nunda, wajar bila publik menduga ada apa-apanya,” ujar Emerson.
JAKARTA – Peneliti dari Indonesian Corruption Watch (ICW), Abdullah Dahlan, mengatakan, tidak sedikit kepala daerah mengalami nasib seperti
BERITA TERKAIT
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng