Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi

jpnn.com, JAKARTA - Status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi payment gateway harus segera ditindaklanjuti hingga tercapai kepastian hukum.
Seperti diketahui, politikus Partai Demokrat itu sudah menyandang status tersangka selama hampir 10 tahun.
“Dan yang menuntaskan pekerjaan ini adalah Jaksa Agung (ST Burhanuddin) dengan perintah ke bawahannya atau bisa jadi Presiden Prabowo perintahkan Jaksa Agung (untuk eksekusi Denny Indrayana),” kata pakar hukum Irwan Yunas, Sabtu (2/11).
Irwan Yunas juga mendorong adanya laporan dari masyarakat kepada kejaksaan selaku penuntut umum untuk mengeksekusi status tersangka eks Wamenkumham Denny Indrayana dalam kasus korupsi Payment Gateway.
Irwan Yunas mengatakan laporan masyarakat tersebut juga bisa dilayangkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku supervisor.
“Melalui laporan masyarakat baik ke presiden ataupun langsung ke kejaksaan, selaku penuntut umum. Bisa juga ke KPK selaku supervisor,” jelas Irwan Yunas.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway selama hampir 10 tahun.
Irwan Yunas menduga kasus korupsi Payment Gateway dengan tersangka Denny Indrayana menggantung.
Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway
- Jadi Tersangka Korupsi, ASN Kendari Masih Bisa Berpose Begini
- Suami Adelia Septa Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus KDRT
- Bea Cukai Serahkan Tersangka & Barang Bukti 1,1 juta Batang Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- 3 Hakim Jadi Tersangka Suap Perkara Korupsi CPO PT Wilmar Group Cs, Satunya Djuyamto
- Demokrat: 5 Pansus Baru Penting untuk Atasi Masalah Krusial Jakarta
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon