Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi

Status Tersangka Denny Indrayana di Kasus Payment Gateway Harus segera Dieksekusi
Prof Denny Indrayana. Foto: Tangkapan Layar akun Denny Indrayana di TikTok

Anton mengatakan, Denny diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya sebagai Wakil Menkumham dalam program sistem pembayaran pembuatan paspor secara elektronik

Manuver Denny dalam kasus ini, sambung Anton, kurang disetujui oleh orang-orang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Namun, Denny tetap bersikukuh agar program tersebut harus berjalan.

Kejaksaan Agung sudah buka suara soal kasus dugaan korupsi payment gateway. Kasus yang mangkrak sejak tahun 2015 itu rupanya masih mentok di tim penyidik pada Bareskrim Polri.

“Saya belum dapat info menghentikan (kasus payment gateway)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Selasa,(13/6/2023).

Pernyataan ini dibantah pelapor. Andi Syamsul Bahri mengatakan berdasarkan informasi yang diterima berkas itu sudah lengkap atau P-21. Dia heran perkara ini tidak masuk tahap persidangan.

“Bahwa Perkara tersebut telah selesai diperiksa Bareskrim dan telah dianggap P-21 memenuhi syarat Penuntutan oleh Kejaksaan Agung," kata pelapor Andi Syamsul Bahri dalam surat permohonannya ke Kejaksaan Agung, Kamis,(8/6). (dil/jpnn)

Irwan Yunas pun mempertanyakan alasan belum dieksekusinya eks Wamenkumham Denny Indrayana padahal sudah berstatus tersangka dalam kasus korupsi Payment Gateway


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News