Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga sedari awal ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (18).
Hasya yang menjadi korban tewas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu justru menjadi tersangka dalam insiden di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyambut baik pencabutan status tersangka mendiang Hasya.
Poengky mengakui sejak awal penanganan kasus itu oleh anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memunculkan protes dari keluarga almarhum.
"Karena orang yang diduga menabrak almarhum tidak langsung membawa ke rumah sakit, bahkan harus menunggu lebih dari 30 menit untuk dibawa ke rumah sakit," ujar Poengky kepada JPNN.com, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Peongky menduga adanya salah komunikasi penyidik Polda Metro Jaya kepada keluarga mendiang Hasya.
"Kami menduga ada komunikasi yang kurang baik kepada keluarga almarhum, dan ada dugaan kurang profesional dalam melakukan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan)," ucap Poengky.
Dia juga menyatakan ada pula dugaan keberpihakan kepada penabrak yang terkesan membiarkan korban oleh penyidik. Alhasil, kasus ini menjadi perhatian publik.
Kompolnas menduga sedari awal adanya ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar