Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga sedari awal ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syaputra (18).
Hasya yang menjadi korban tewas oleh pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono itu justru menjadi tersangka dalam insiden di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada 6 Oktober 2022.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyambut baik pencabutan status tersangka mendiang Hasya.
Poengky mengakui sejak awal penanganan kasus itu oleh anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memunculkan protes dari keluarga almarhum.
"Karena orang yang diduga menabrak almarhum tidak langsung membawa ke rumah sakit, bahkan harus menunggu lebih dari 30 menit untuk dibawa ke rumah sakit," ujar Poengky kepada JPNN.com, Selasa (7/2).
Di sisi lain, Peongky menduga adanya salah komunikasi penyidik Polda Metro Jaya kepada keluarga mendiang Hasya.
"Kami menduga ada komunikasi yang kurang baik kepada keluarga almarhum, dan ada dugaan kurang profesional dalam melakukan lidik-sidik (penyelidikan dan penyidikan)," ucap Poengky.
Dia juga menyatakan ada pula dugaan keberpihakan kepada penabrak yang terkesan membiarkan korban oleh penyidik. Alhasil, kasus ini menjadi perhatian publik.
Kompolnas menduga sedari awal adanya ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Arief Poyuono: Judi Online Sudah Menjamur sebelum Budi Arie Jadi Menkominfo
- Kena Peluru Nyasar, Pengendara Mobil di Tangerang Terluka
- Tersangka Judi Online yang Menyeret Pegawai Komdigi Bertambah, Alamak
- Wamen Komdigi Ungkap Info Begini soal Tersangka Judi Online
- Belasan Pegawai di Kementerian Komdigi Tersangka Judi Online, Asetnya Diusut Polisi