Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional

"Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik-sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," kata Poengky.
Polda Metro Jaya sendiri mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan bentukan
Irjen Fadil mengevaluasi proses penanganan kasus itu dengan melakukan rekonstruksi ulang hingga melakukan gelar perkara khusus.
Hasilnya, penyidik memutuskan mencabut status tersangka terhadap mendiang Hasya dalam kasus itu.
"Setelah Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang dan melakukan gelar perkara khusus ternyata menemukan bukti-bukti baru. Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik almarhum," tutur Poengky.
Poengky berharap penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan kesalahan serupa.
"Kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi, sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik," tutur dia.
Poengky menyakini jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan diselesaikan dengan baik.
Kompolnas menduga sedari awal adanya ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari
- Alasan Polisi Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani
- Wanita di Depok Dirampok dan Diperkosa
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Polisi Panggil Aktivis KontraS Seusai Mengeruduk Lokasi Pembahasan RUU TNI