Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dicabut, Kompolnas: Polda Metro Jaya Kurang Profesional
"Jika sejak awal penyidik profesional dalam melakukan lidik-sidik dengan didukung scientific crime investigation, kami yakin kasus ini tidak akan menjadi seperti ini," kata Poengky.
Polda Metro Jaya sendiri mengakui adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus ini.
Hal itu terungkap setelah tim gabungan bentukan
Irjen Fadil mengevaluasi proses penanganan kasus itu dengan melakukan rekonstruksi ulang hingga melakukan gelar perkara khusus.
Hasilnya, penyidik memutuskan mencabut status tersangka terhadap mendiang Hasya dalam kasus itu.
"Setelah Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang dan melakukan gelar perkara khusus ternyata menemukan bukti-bukti baru. Polda kemudian mencabut status tersangka Hasya dan memulihkan nama baik almarhum," tutur Poengky.
Poengky berharap penyidik Polda Metro Jaya tak melakukan kesalahan serupa.
"Kasus-kasus kecelakaan lalu lintas sering terjadi, sehingga diharapkan penyidik lalu lintas selalu profesional dalam melakukan lidik sidik," tutur dia.
Poengky menyakini jika penyidik profesional dengan mengoptimalkan dukungan scientific crime investigation, kasus Hasya akan diselesaikan dengan baik.
Kompolnas menduga sedari awal adanya ketidakprofesionalan penyidik Polda Metro Jaya dalam menangani kasus kecelakaan menewaskan mahasiswa UI
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Datangi Polda Sumsel, Kompolnas Pantau Penanganan Kasus Dokter Koas Palembang
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar