Status Tersangka Joseph IPW Bakal Dicabut Polisi dan Kasusnya SP3
jpnn.com, JAKARTA - Kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Bidang Investigasi Indonesia Police Watch (IPW) Joseph Erwiantoro terhadap Agustinus Eko Rahardjo berujung mediasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan antara pelapor Agustinus dan terlapor Joseph yang sudah berstatus tersangka telah berdamai sehingga berujung pencabutan laporan saat mediasi pada Rabu (24/2) malam.
"Setelah kami mediasi malam tadi terjadi perdamaian sehingga pelapor melakukan pencabutan (laporan) terhadap terlapor," ungkap Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2).
Mantan Kapolres Tanjungpinang itu mengungkapkan, mediasi itu dilakukan berdasarkan surat edaran Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Di mana penanganan kasus pelanggaran UU ITE mengedepankan cara persuasif dan humanis.
"Sesuai surat edaran pak kapolri kami kedepankan restorasi justice dengan mengedepankan persuasif dan mediasi," kata Yusri.
Yusri juga memastikan status tersangka Joseph Erwiantoro bakal segera dicabut dan kasusnya akan dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
"Cabut semuanya. Semua pasti akan kami SP3. Nanti kami gelarkan," pungkas Yusri.
Sebelumnya, Joseph sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Februari 2020, dan dijerat dengan Pasal 27 UU ITE atas unggahannya di media sosial.
Polda Metro Jaya bakal SP3 kasus dugaan pencemaran nama baik oleh petinggi IPW Joseph Erwiantoro terhadap Agustinus Eko Rahardjo.
- Mobil Pelaku Tabrak Lari di Tebet Mercedes Jeep, Polisi Sudah Bergerak
- Notaris Senior di Bekasi Jadi Terlapor di Polda Metro Jaya, Ada Apa?
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Ipda Mansyur Pastikan Kasus Firli Bahuri Belum Berhenti
- Bayi Tertukar di Cempaka Putih Meninggal, Kuburannya Dibongkar
- Modusnya Beli Logam Mulia Pembayaran COD, Pelakunya Wanita Bersenpi