Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Trimedia menegaskan, KPK harus mengungkap itu. "Pintu masuknya dari Miranda. Karena agak janggal dong. Itu harus dibongkar KPK. Apakah itu pakai dana Miranda sendiri atau apakah ada konsorsium, itu yang harus dibongkar," kata Anggota Komisi III DPR, itu.
"Kita sudah satu setengah tahun lebih menanti. Kawan-kawan seperti pak Panda Nababan, ditetapkan tersangka pada Agustus 2010, kemudian 28 Januari 2011 ditahan," kata Trimedia saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Tugas KPK tidak hanya sampai pada Miranda saja. KPK didesak untuk bisa membongkar siapa penyandang dana untuk memberi suap kepada Anggota DPR tersebut. Selama ini, dia memandang penegakan hukum dalam kasus cek pelawat, tidak berkeadilan dan tidak dipertanggungjawabkan. "Masa ada penerima tidak ada pemberi suap," tegas Trimedia.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Punya Prestasi Bagus, Fly DBA Indonesia Raih Penghargaan Tertinggi dari Saudia Airlines
- Tidak Ada Optimalisasi di Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
- Pengurus Baru Dilantik, KAHMI Unkris Siap Berkontribusi Wujudkan Indonesia Emas
- Merayakan HUT ke-17, TMP Ingin Melahirkan Kader Kritis dan Berpikir Matang
- Yanuar Arif Mengapresiasi Respons Cepat Menteri PU terhadap Aspirasi Masyarakat Banyumas-Cilacap
- Bambang Hero Dipolisikan Warga Babel, Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Timah Jelaskan Ini