Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:51 WIB
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Trimedia menegaskan, KPK harus mengungkap itu. "Pintu masuknya dari Miranda. Karena agak janggal dong. Itu harus dibongkar KPK. Apakah itu pakai dana Miranda sendiri atau apakah ada konsorsium, itu yang harus dibongkar," kata Anggota Komisi III DPR, itu.
"Kita sudah satu setengah tahun lebih menanti. Kawan-kawan seperti pak Panda Nababan, ditetapkan tersangka pada Agustus 2010, kemudian 28 Januari 2011 ditahan," kata Trimedia saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Tugas KPK tidak hanya sampai pada Miranda saja. KPK didesak untuk bisa membongkar siapa penyandang dana untuk memberi suap kepada Anggota DPR tersebut. Selama ini, dia memandang penegakan hukum dalam kasus cek pelawat, tidak berkeadilan dan tidak dipertanggungjawabkan. "Masa ada penerima tidak ada pemberi suap," tegas Trimedia.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
- Mendes Yandri Sarankan Agar Desa Wisata Bisa Tonjolkan Ciri Khas Daerahnya
- Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen