Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:51 WIB

Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI). Trimedia menegaskan, KPK harus mengungkap itu. "Pintu masuknya dari Miranda. Karena agak janggal dong. Itu harus dibongkar KPK. Apakah itu pakai dana Miranda sendiri atau apakah ada konsorsium, itu yang harus dibongkar," kata Anggota Komisi III DPR, itu.
"Kita sudah satu setengah tahun lebih menanti. Kawan-kawan seperti pak Panda Nababan, ditetapkan tersangka pada Agustus 2010, kemudian 28 Januari 2011 ditahan," kata Trimedia saat dihubungi JPNN, Kamis (26/1).
Baca Juga:
Tugas KPK tidak hanya sampai pada Miranda saja. KPK didesak untuk bisa membongkar siapa penyandang dana untuk memberi suap kepada Anggota DPR tersebut. Selama ini, dia memandang penegakan hukum dalam kasus cek pelawat, tidak berkeadilan dan tidak dipertanggungjawabkan. "Masa ada penerima tidak ada pemberi suap," tegas Trimedia.
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Cuaca Hari Ini: Mayoritas Kota Besar Diperkirakan Hujan Ringan-Berpetir
- Ribuan CPNS 2024 Mengundurkan Diri, Ada 5 Alasan
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- 5 Berita Terpopuler: Jangan Sepelekan Peringatan Ahli Hukum, Semua ASN Wajib Tahu, karena Sangat Mudah Memberhentikan PPPK
- Hujan Petir Diperkirakan Melanda Sejumlah Wilayah Ini, Waspada!
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri