Status Tersangka Miranda, Penantian 1,5 Tahun PDIP
Kamis, 26 Januari 2012 – 15:51 WIB
Seperti diketahui, dalam jumpa pers, Kamis (26/1), Ketua KPK Abraham Samad menyatakan, penetapan MSG sebagai tersangka berdasarkan hasil ekspose dan pengembangan dan telaah yang dalam atas kasus cek pelawat. Kasus itu ditingkatkan KPK ke penyidikan terhadap seorang tersangka. MSG dijerat pasal pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 junto pasal 56 dan pasal 13 UU Korupsi. (boy/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA--Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, Trimedia Panjaitan, menegaskan pihaknya sudah lama menanti Komisi Pemberantasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers