Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur

Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, maka para petinggi lembaga pemberantas korupsi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kalau sudah ditetapkan tersangka, memang harus mundur," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).

Sepanjang belum ditetapkan tersangka, kata dia pimpinan KPK tetap menjalankan fungsinya dan memproses kasus-kasus yang saat ini dalam penanganan. "Sejauh ini, pimpinan KPK tidak harus mengundurkan diri," katanya.

Bagaimana dengan Kasus Century? Menurut Emerson, kasus ini seharusnya didahulukan KPK dan memanggil para pejabat, termasuk SD.

JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News