Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
Selasa, 15 September 2009 – 20:00 WIB
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, maka para petinggi lembaga pemberantas korupsi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bagaimana dengan Kasus Century? Menurut Emerson, kasus ini seharusnya didahulukan KPK dan memanggil para pejabat, termasuk SD.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, memang harus mundur," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).
Baca Juga:
Sepanjang belum ditetapkan tersangka, kata dia pimpinan KPK tetap menjalankan fungsinya dan memproses kasus-kasus yang saat ini dalam penanganan. "Sejauh ini, pimpinan KPK tidak harus mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Sinergi Tanpa Sekat Jadi Kunci Kemajuan Wilayah Metropolitan
- Tidak Sepakat dengan Prabowo, Gus Falah: Koruptor Tetap Dihukum dan Uang Rasuah Disita
- Rupiah Melemah Lagi, Misbakhun: Tidak Ada Hubungannya dengan Penggeledahan KPK di Kantor BI
- ASDP Siap Layani Penyeberangan 3 Juta Penumpang Selama Libur Nataru
- Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional Dianggap Berbahaya Bagi Demokrasi dan HAM
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme