Status Tersangka, Pimpinan KPK Harus Mundur
Selasa, 15 September 2009 – 20:00 WIB
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi PT Masaro Radiokom, maka para petinggi lembaga pemberantas korupsi itu harus mengundurkan diri dari jabatannya. Bagaimana dengan Kasus Century? Menurut Emerson, kasus ini seharusnya didahulukan KPK dan memanggil para pejabat, termasuk SD.
"Kalau sudah ditetapkan tersangka, memang harus mundur," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho di kantornya, Jalan Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (15/9).
Baca Juga:
Sepanjang belum ditetapkan tersangka, kata dia pimpinan KPK tetap menjalankan fungsinya dan memproses kasus-kasus yang saat ini dalam penanganan. "Sejauh ini, pimpinan KPK tidak harus mengundurkan diri," katanya.
Baca Juga:
JAKARTA- Jika pemeriksaan yang dilakukan Mabes Polri menjadikan Pimpinan KPK sebagai tersangka dalam dugaan suap terhadap penanganan kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI