Status Tersangka Tom Lembong Bermotif Politik? Hakim Praperadilan Harus Mencecar Kejagung

Jika semua bukti dinilai sah, penetapan tersangka terhadap Tom tidak akan dianulir hakim dan perkara dilanjutkan. Namun, jika disimpulkan bermasalah, status tersangka harus dicabut.
Salah satu pertimbangan hakim yakni kebebasan saksi dalam memberikan keterangan. Jika orang yang diperiksa penyidik merasa dipaksa, status tersangka bakal dipertanyakan.
“Karena bisa jadi saksi-saksi itu dipaksa atau terpaksa karena pekerjaannya berhubungan dengan korban atau pelapor, karena itu keterangannya membela korban,” ujar Fickar.
Praperadilan juga bisa mempertimbangkan unsur politik dalam kasus Tom. Jika terendus, Kejagung bisa kalah.
“Karena tidak mustahil seorang ditersangkakan karena faktor politik dan faktor kepentingan lain selain yuridis. Hakim prapid harus menggalinya,” ujar Fickar.
Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom dalam mengimpor gula. Hal itu bisa dikomparasi dengan pejabat lain, saat itu.
“Atau juga mempertimbangkan fakta-fakta mengapa Mendag lain yang mengimpor seperti TL (Tom Lembong) tidak ditersangkakan? ini juga bisa jadi pertimbangan hakim prapid,” kata Fickar.
Sidang praperadilan yang akan digelar Senin (18/11) di PN Jaksel mendapat perhatian luas. Independensi hakim untuk memutus perkara secara adil dipertaruhkan. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Fakta lain yang bisa dipertimbangkan yakni keputusan Tom Lembong dalam mengimpor gula.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- MAKI Desak Kejagung Periksa Broker Minyak dan 5 Perusahaan Pengangkut
- Tom Lembong Tepis Tudingan Langgar UU Perlindungan Petani di Persidangan, Tegas Banget!
- Pramono Anung Datangi KPK, Sampaikan Permintaan
- Ketum GPA Minta Kejagung Transparan soal Duit Sitaan Kasus Duta Palma
- Impor Gula Mentah Dipermasalahkan Jaksa, Begini Pemaparan Kuasa Hukum Tom Lembong
- Sahroni Dukung Kejagung Usut Dugaan Korupsi Rp 8,3 T di PT Pupuk Indonesia