Status Tersangka untuk UBN Bukan Kriminalisasi, Begini Argumen Polisi
jpnn.com, JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir alias UBN sebagai tersangka kasus pencucian uang terkait pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Mabes Polri memastikan jerat hukum untuk ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) itu didasari bukti kuat.
Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, status tersangka untuk UBN bukan upaya mengkriminalisasi ulama. Sebab, penetapan status tersangka itu berdasar fakta hukum yang ada.
"Jadi tolong rekan-rekan membacanya setiap apa yang dilakukan penyidik Polri selalu berlandaskan fakta hukum," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/5). Baca juga: Bareskrim Jerat Bachtiar Nasir sebagai Tersangka Pencucian Uang
Baca juga: Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU
Menurut Dedi, semua orang punya posisi sama di depan hukum. Karena itu Dedi menegaskan, hendaknya dalam kasus UBN yang dilihat bukan soal ulamanya, tetapi perbuatannya.
"Melihat statusnya orang tersebut harus bertanggung jawab perbuatan apa yang ia lakukan. Jadi jangan tanda kutip dipersepsikan yang lain," ujar Dedi.
Lantas, mengapa polisi baru menggarap kasus yang muncul pada 2017 itu? Dedi beralasan penyidik baru saja menemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan UBN.
Mabes Polri memastikan ada bukti baru yang mengarah keterlibatan Bachtiar Nasir pada tindak pidana pencucian uang dari pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
- Pemilik Saham BPR Fianka Pekanbaru Ditangkap, Begini Kejahatannya
- Polda Riau Kejar Buronan Korupsi Rp 2,6 Miliar Ini, Ada yang Kenal?
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Polda Metro Sita Aset Senilai Rp 2,8 Miliar dari Tersangka Judol yang Kabur ke Luar Negeri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang