Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia
Status Tersangka Veronica Koman Perburuk Kebebasan Berpendapat di Indonesia

"Tapi saya filter mana yang perlu diketahui demi kepentingan publik. Sudah terlalu lama pemerintah menutup apa yang terjadi di Papua."

Desak status tersangka dicabut

Terlepas dari kritikan dan protes dari berbagai aktivis demokrasi dan HAM, Polda Jatim tetap bersikukuh menjerat Veronica dengan pelanggaran terhadap empat undang-undang (UU). Mereka adalah UU ITE (informasi dan transaksi eletronik), UU Nomor 1 Tahun 1946, UU KUHP (kitab undang-undang hukum pidana) pasal 160, dan UU Nomor 40 Tahun 2008.

"VK juga sangat pro aktif melakukan provokasi baik di dalam maupun luar negeri melaui Twitter."

External Link: Postingan terkait tuduhan provokasi

"Di antaranya pada tanggal 18 Agustus 2019 VK menulis di Twiiter 'ada mobilisasi umum aksi monyet turun jalan besok di Jayapura', 'polisi mulai menembaki ke dalam Asrama Papua total tembakan sebanyak 23 tembakan termasuk tembakan gas air mata', '23 mahasiswa ditangkap dengan alasan yang tidak jelas 5 terluka dan 1 kena tembakan gas air mata'," papar Irjen Luki kepada pers (4/9/2019).

Polda Jatim, yang menduga Veronica sedang berada di luar negeri, juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Interpol dalam kasus ini.

Manajer Riset Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat, mengatakan kriminalisasi terhadap Veronica itu akan menghambat pihak lain yang ingin mengungkap atau menyebarkan informasi soal dugaan pelanggaran HAM di Papua, wilayah yang dinilainya agak tertutup dari pemantauan HAM.

"Kami menolak (tuduhan terhadap Veronica) dan minta polisi membatalkannya."

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News