Status TMS Dicabut, Ismet Mile Resmi Jadi Cabup Bonbol
jpnn.com - GORONTALO- Ini aneh tapi nyata. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Pusat RI lantaran status bebas bersyarat, Ismet Mile akhirnya ditetapkan berhak ikut dalam pilkada serentak 9 Desember mendatang sebagai calon bupati Bone Bolango (Bonbol).
Keputusan mengejutkan yang dikeluarkan lembaga penyelenggara tersebut menimbulkan tanya di kalangan masyarakat. Pasalnya, Ismet sebelumnya sudah dinyatakan TMS oleh KPU RI, kemudian KPU Bonbol menetapkan Ismet layak sebagai cabup. Ini terus menjadi prokontra hingga KPU Provinsi mengambil alih dan menetapkan Ismet TMS.
Dalam bulan yang sama (November), Bawaslu kemudian mengeluarkan rekomendasi Bawaslu RI yang memperkuat penetapan KPU Bonbol, di mana menyatakan Ismet cabup Bonbol. Anehnya tidak lama kemudian KPU RI mengeluarkan ketetapan resmi menganulir nama Ismet Mile dalam daftar cabup. Tiga hari kemudian, keputusan ini berubah lagi di mana Ismet dinyatakan lolos alias tidak TMS lagi.
Apa tanggapan KPU RI? "Iya memang sedikit bermasalah penanganan kasus Bonbol. Kenapa sampai Ismet akhirnya bisa ikut dalam Pilkada karena ada keputusan sengketa dari Bawaslu Provinsi Gorontalo. Keputusan bersifat final dan mengikat. KPU Bonbol harus melaksanakannya," tegas komisioner KPU RI Hadar Nafis Gumay kepada JPNN, Jumat (4/12).
Dia pun meminta masyarakat tidak perlu mempolemikkan lagi keputusan Bawaslu tersebut. Mengingat Pilkada tinggal lima hari lagi.
Setelah keputusan KPU RI yang men-TMS-kan Ismet, cabup Bonbol ini menggugat keputusan KPU lewat Bawaslu Provinsi Gorontalo. Hasilnya gugatan Ismet dimenangkan Bawaslu.
Saat ini Ismet dan pasangannya sudah melakukan kampanye monologis di Kab Bonbol sejak Rabu (2/12). (esy/jpnn)
GORONTALO- Ini aneh tapi nyata. Setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Pusat RI lantaran status bebas bersyarat, Ismet Mile akhirnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang