Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT

Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) berpasangan dengan Emi Nomleni.

Penetapan itu dilakukan meski Marianus berstatus tersangka setelah sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait suap, Minggu (11/2).

KPU menilai Marianus tetap memenuhi syarat, meski PDI Perjuangan NTT menyatakan mencabut dukungan.

Pasangan Marianus-Emi sebelumnya mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur diusung koalisi PDI Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya ada tiga alasan partai politik pengusung dapat mengganti pasangan calon.

Yaitu, karena sakit, berhalangan tetap atau keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.

Karena itu, dengan status Marianus baru sebagai tersangka, tetap sah sebagai calon Gubernur NTT.

"Sekarang ini kan status (Marianus,red) belum (berkekuatan hukum tetap,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (12/2).

Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada cagub yang menjadi tersangka dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News