Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Ngada Marianus Sae sebagai calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) berpasangan dengan Emi Nomleni.
Penetapan itu dilakukan meski Marianus berstatus tersangka setelah sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terkait suap, Minggu (11/2).
KPU menilai Marianus tetap memenuhi syarat, meski PDI Perjuangan NTT menyatakan mencabut dukungan.
Pasangan Marianus-Emi sebelumnya mendaftar sebagai pasangan bakal calon gubernur diusung koalisi PDI Perjuangan-Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, hanya ada tiga alasan partai politik pengusung dapat mengganti pasangan calon.
Yaitu, karena sakit, berhalangan tetap atau keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
Karena itu, dengan status Marianus baru sebagai tersangka, tetap sah sebagai calon Gubernur NTT.
"Sekarang ini kan status (Marianus,red) belum (berkekuatan hukum tetap,red)," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (12/2).
Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada cagub yang menjadi tersangka dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Survei CNN: Melki-Johni Diprediksi jadi Pemenang di Pilgub NTT
- Perdana Digelar 23 Oktober, Debat Pilkada NTT Bawa Manfaat Nyata
- Jenderal Maruli Sebut 1 Pati TNI AD Mengajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada NTT