Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT
Senin, 12 Februari 2018 – 22:05 WIB
Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus calon kepala daerah berstatus tersangka tidak hanya kali ini terjadi.
Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada. Malah meraih suara terbanyak.
"Misalnya menang (tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih,red). Nanti begitu ada keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan," katanya.
Tjahjo menegaskan, dalam hal ini pemerintah hanya berperan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga penyelenggara pemilu, tidak mungkin mengubah sesuatu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.(gir/jpnn)
Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada cagub yang menjadi tersangka dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Survei LKPI: Elektabilitas Melki-Johni Kalahkan Dua Rivalnya
- Bersama Cagub NTT, Kaesang Doakan Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Survei CNN: Melki-Johni Diprediksi jadi Pemenang di Pilgub NTT
- Perdana Digelar 23 Oktober, Debat Pilkada NTT Bawa Manfaat Nyata
- Jenderal Maruli Sebut 1 Pati TNI AD Mengajukan Pengunduran Diri untuk Maju Pilkada NTT