Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT

Status TSK, Marianus Sae Tetap Nyalon jadi Gubernur NTT
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Foto: Dery Ridwansah/JawaPos.Com

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus calon kepala daerah berstatus tersangka tidak hanya kali ini terjadi.

Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada. Malah meraih suara terbanyak.

"Misalnya menang (tetap dilantik sebagai kepala daerah terpilih,red). Nanti begitu ada keputusan hukum tetap dan dinyatakan bersalah, baru diberhentikan," katanya.

Tjahjo menegaskan, dalam hal ini pemerintah hanya berperan menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Demikian juga penyelenggara pemilu, tidak mungkin mengubah sesuatu yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.(gir/jpnn)


Pada Pilkada 2017 lalu juga pernah ada cagub yang menjadi tersangka dan tetap diperkenankan mengikuti pilkada


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News