Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka
Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:26 WIB
"LPSK sudah memastikan menerima dan memberikan perlindungan padanya (Bambang S Sukotko, red)," kata Maharani. Nah, kepastian memberikan perlindungan sendiri sebenarnya sudah diberikan sejak pertengahan Juli. Tepatnya, delapan har setelah Bambang menyampaikan permohonan atau 17 Juli.
Kedepan, LPSK akan memberikan perlindungan penuh mulai fisik, hingga hak proseduralnya dipenuhi. Ada beberapa hal yang membuat LPSK akhirnya menerima permintaan Bambang. Salah satunya, ketersediaan Bambang untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak lain.
Setelah ini, LPSK akan melakukan kordinasi dengan beberapa pihak terkait. Salah satunya, kepada Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat dia ditahan saat ini. Bambang berada dilapas tersebut setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara di PN Bandung karena dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan anggaran simulator.
Di bagian lain, kemarin Irjen Djoko Susilo ke Jakarta. Dia menemui sejumlah pengacara kondang untuk memberikan kuasa hukum . Diantaranya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang .Hotma membantah semua tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Wamentrans Viva Yoga Berencana Revitalisasi Kawasan Transmigrasi untuk Mendukung Program Food Estate
- Wamen Viva Yoga: Kami Rancang Pembangunan Sentra Sapi Perah di Daerah Transmigrasi
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia
- Pimpinan DPR Mendukung Rencana Sekolah Negeri-Swasta Gratis di Jakarta
- Ivan yang Suruh Siswa Menggonggong Dapat Kejutan dari Tahanan Polrestabes Surabaya
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi