Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI

Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka

Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Gedung KORLANTAS POLRI Jakarta. Foto : Muhamad Ali/Jawa Pos
"LPSK sudah memastikan menerima dan memberikan perlindungan padanya (Bambang S Sukotko, red)," kata Maharani. Nah, kepastian memberikan perlindungan sendiri sebenarnya sudah diberikan sejak pertengahan Juli. Tepatnya, delapan har setelah Bambang menyampaikan permohonan atau 17 Juli.

Kedepan, LPSK akan memberikan perlindungan penuh mulai fisik, hingga hak proseduralnya dipenuhi. Ada beberapa hal yang membuat LPSK akhirnya menerima permintaan Bambang. Salah satunya, ketersediaan Bambang untuk menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap pihak lain.

Setelah ini, LPSK akan melakukan kordinasi dengan beberapa pihak terkait. Salah satunya, kepada Lapas Sukamiskin, Bandung, tempat dia ditahan saat ini. Bambang berada dilapas tersebut setelah divonis tiga tahun enam bulan penjara di PN Bandung karena dianggap terbukti melakukan penipuan dan penggelapan anggaran simulator.

Di bagian lain, kemarin Irjen Djoko Susilo ke Jakarta. Dia menemui sejumlah pengacara kondang untuk memberikan kuasa hukum . Diantaranya Hotma Sitompul dan Juniver Girsang .Hotma membantah semua tuduhan Komisi Pemberantasan Korupsi yang menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus pengadaan alat simulasi pembuatan SIM.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News