Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI

Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka

Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Gedung KORLANTAS POLRI Jakarta. Foto : Muhamad Ali/Jawa Pos
Bahkan, Hotma mempertanyakan status tersangka kliennya. Karena hingga saat ini jenderal bintang dua itu belum pernah diperiksa KPK. KPK menyalahi Mou," katanya di Jakarta kemarin. Hotma merujuk pada MoU atau kesepakatan bersama Kejaksaan Agung, Polri, dan KPK.

Dalam kesepakatan bersama itu, kata Hotma, terdapat beberapa klausul. Hotma menyebut klausul pasal 13 dalam MoU itu. Dikatakan bahwa, jika ada tersangka yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi adalah anggota salah satu pihak, maka pihak yang melakukan penyelidikan memberitahukan kepada pihak yang anggotanya menjadi tersangka."Pemberitahuan ini harus melampirkan Surat Perintah Penyidikan," jelas Hotma.

Seharusnya, KPK berkoordinasi dengan kepolisian dalam tindakan pidana korupsi. Apalagi melibatkan anggota Polri. Hal lain yang dipermasalahkan Hotma adalah Djoko Susilo telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum pernah diperiksa KPK.

Hotma juga menyesalkan sikap KPK yang dinilai arogan dengan memasuki ruangan kerja Korlantas Mabes Polri tanpa koordinasi terlebih dahulu. Sementara, barang-barang yang disita oleh KPK," juga barang yang kini tengah diselidiki oleh Mabes Polri. "Penyitaan yang dilakukan oleh KPK juga dilakukan secara berlebihan. Bukti-bukti yang tidak jelas hubungannya dengan perkara juga telah disita oleh KPK,"katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News