Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka
Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:26 WIB

Gedung KORLANTAS POLRI Jakarta. Foto : Muhamad Ali/Jawa Pos
Hotma juga membantah kliennya menerima uang suap dari pengusaha. "Sama sekali tidak benar, tidak ada bukti," katanya. Aliran dana untuk Djoko Susilo senilai Rp 2 miliar dari Sukotjo S Bambang itu pernah disampaikan pengacaranya, Erick S Paat. Menurut Erick, kliennya yang sudah divonis 3 tahun 10 bulan itu pernah memberikan dana kepada Djoko yang saat itu menjabat Kepala Korps Lantas Mabes Polri.
Lima Orang Dicegah ke LN
Dihubungi semalam, Erick membenarkan keterangan kliennya, Bambang Sukotjo. "Ada uang, memang tidak diterima langsung Djoko Susilo, tapi sekretaris pribadinya," katanya. Erick juga menjelaskan, keluarga Bambang Sukotjo kini sedang diungsikan di suatu tempat. "Mereka tertekan, diteror dan diintimdasi," katanya. (kuh/rdl/dim)
Lima Orang Dicegah ke LN
1. Irjen Djoko Susilo
Jabatan: Kepala Korps Lalu Lintas saat pengadaan simulator (Januari"Februari 2011). Sekarang gubernur Akpol.
Status: Tersangka sejak 27 Juli 2012.
Dicegah ke luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang