Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka
Kamis, 02 Agustus 2012 – 04:26 WIB
Hotma juga membantah kliennya menerima uang suap dari pengusaha. "Sama sekali tidak benar, tidak ada bukti," katanya. Aliran dana untuk Djoko Susilo senilai Rp 2 miliar dari Sukotjo S Bambang itu pernah disampaikan pengacaranya, Erick S Paat. Menurut Erick, kliennya yang sudah divonis 3 tahun 10 bulan itu pernah memberikan dana kepada Djoko yang saat itu menjabat Kepala Korps Lantas Mabes Polri.
Lima Orang Dicegah ke LN
Dihubungi semalam, Erick membenarkan keterangan kliennya, Bambang Sukotjo. "Ada uang, memang tidak diterima langsung Djoko Susilo, tapi sekretaris pribadinya," katanya. Erick juga menjelaskan, keluarga Bambang Sukotjo kini sedang diungsikan di suatu tempat. "Mereka tertekan, diteror dan diintimdasi," katanya. (kuh/rdl/dim)
Lima Orang Dicegah ke LN
1. Irjen Djoko Susilo
Jabatan: Kepala Korps Lalu Lintas saat pengadaan simulator (Januari"Februari 2011). Sekarang gubernur Akpol.
Status: Tersangka sejak 27 Juli 2012.
Dicegah ke luar negeri.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi
BERITA TERKAIT
- Pengukuhan Kepengurusan KWP 2024-2026, Ariawan: Saatnya Bersinergi dan Berkolaborasi
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- Jaksa Agung ST Burhanuddin Soal Jaksa yang Terlibat Judol Hanya Iseng-Iseng, Astaga!
- Pordasi Era Kepemimpinan Aryo Djojohadikusumo Siap Kirim Atlet ke Olimpiade LA 2028
- Menteri Hukum Lantik Widodo Jadi Dirjen AHU, Tekankan Supremasi Hukum yang Transparan
- Mendes Yandri dan Mensos Gus Ipul Teken MoU, Siap Berkolaborasi Entaskan Kemiskinan