Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI

Sama-sama Menyidik, Adu Cepat Jadikan Tersangka

Status Wakakorlantas Jadi Rebutan KPK-POLRI
Gedung KORLANTAS POLRI Jakarta. Foto : Muhamad Ali/Jawa Pos
Hotma juga membantah kliennya menerima uang suap dari pengusaha. "Sama sekali tidak benar, tidak ada bukti," katanya. Aliran dana untuk Djoko Susilo senilai Rp 2 miliar dari Sukotjo S Bambang itu pernah disampaikan pengacaranya, Erick S Paat. Menurut Erick, kliennya yang sudah divonis 3 tahun 10 bulan itu pernah memberikan dana kepada Djoko yang saat itu menjabat Kepala Korps Lantas Mabes Polri.

Dihubungi semalam, Erick membenarkan keterangan kliennya, Bambang Sukotjo. "Ada uang, memang tidak diterima langsung Djoko Susilo, tapi sekretaris pribadinya," katanya. Erick juga menjelaskan, keluarga Bambang Sukotjo kini sedang diungsikan di suatu tempat. "Mereka tertekan, diteror dan diintimdasi," katanya. (kuh/rdl/dim)

Lima Orang Dicegah ke LN

1. Irjen Djoko Susilo

Jabatan: Kepala Korps Lalu Lintas saat pengadaan simulator (Januari"Februari 2011). Sekarang gubernur Akpol.

Status: Tersangka sejak 27 Juli 2012.

Dicegah ke luar negeri.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak hanya "menilang" mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo dalam kasus korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News