Status Warna pada PeduliLindungi Bisa Kembali Seusai Isolasi, Begini Contoh Perhitungannya
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
Adapun kriteria selesai isolasi yang dimaksud sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan status hitam akan kembali ke warna semula setelah tes PCR dua kali dengan hasil negatif.
Tes PCR paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, Selasa (15/2).
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari hari saat hasil lab keluar.
Adapun contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
Kemenkes mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek Berisiko Rugikan Konsumen & Produsen
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Dengue Meningkat, Kemenkes dan Takeda Gencarkan Upaya Pencegahan
- Mengenal Penyakit HFMD yang Sering Menyerang Anak, Ini Gejala yang Diwaspadai
- Komite III DPD Akan Panggil Menkes Terkait Dugaan Maladministrasi PMK 12/2024