Status Warna pada PeduliLindungi Bisa Kembali Seusai Isolasi, Begini Contoh Perhitungannya

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi, jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
Adapun kriteria selesai isolasi yang dimaksud sesuai dengan SE Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022, tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron.
Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji mengatakan status hitam akan kembali ke warna semula setelah tes PCR dua kali dengan hasil negatif.
Tes PCR paling cepat dilakukan pada H+5 dan H+6 sejak positif Covid-19 dengan selang waktu pemeriksaan minimal 24 jam.
"Tanpa tes ulang maka status hitam otomatis selesai pada H+10," kata Setiaji, Selasa (15/2).
Hari pertama positif Covid-19 terhitung mulai dari hari saat hasil lab keluar.
Adapun contoh perhitungan tanggal konfirmasi positif dan tes ulang sebagai berikut:
01 Februari hasil tes Antigen/PCR keluar – hari pertama positif
Kemenkes mengungkapkan status warna kasus konfirmasi pada aplikasi PeduliLindungi jika pasien telah selesai menjalani isolasi.
- KPCDI Soroti Dampak Efisiensi Anggaran terhadap Pasien Ginjal, Kemenkes Tegaskan Ini
- Ketimpangan Gender Masih jadi Persoalan di Indonesia, Perlu Kolaborasi Lintas Sektor
- 5 Penyakit yang Harus Diwaspadai saat Bencana Banjir
- Oneject Indonesia Luncurkan Mesin Hemodialisa & Kantong Cuci Darah, Menkes Bilang Begini
- Kemenpora Ajak Anak Muda Lebih Peduli Kesehatan, Wujudkan Indonesia Bugar
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan