Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan
jpnn.com, MEDAN - Stefen Agustinus akhirnya ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di kediamannya di Jalan Metal Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Rabu (13/1).
Stefen Agustinus merupakan terpidana kasus perdagangan orang yang menjadi buronan sejak 2018.
Kepala Kejati Sumut IBN Wiswantanu diwakili Asintel Dwi Setyo Budi Utumo mengatakan penangkapan Stefen merupakan permintaan dari Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Penangkapan buronan tersebut permintaan dari kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur kepada Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 12 Januari 2021," kata Budi Utomo di Medan.
Budi Utomo menjelaskan, dalam operasi penangkapan tersebut tim intelijen Kejati Sumut menyaru sebagai masyarakat yang ingin mengirimkan barang ke Sabang, Aceh.
Strategi itu dilakukan untuk memudahkan tim bisa masuk ke dalam rumah Stefen Agustinus.
Sebab, kata Budi, kediaman terpidana itu juga dijadikan sebagai kantor ekspedisi pengiriman barang dari Medan ke Sabang.
"Tidak ada perlawanan pada saat tim mengamankan terpidana di rumahnya," ujar Budi Utomo.
Tim intelijen terpaksa melakukan penyamaran untuk bisa menangkap Stefen Agustinus di kediamannya.
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput