Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan
Rabu, 13 Januari 2021 – 22:21 WIB

Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menangkap buronan Stefen Agustinus (tengah) terpidana kasus perdagangan orang. (ANTARA/HO)
Asintel itu juga menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana (Stefen Agustinus) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Budi menambahkan bahwa tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejati NTT.(antara/jpnn)
Tim intelijen terpaksa melakukan penyamaran untuk bisa menangkap Stefen Agustinus di kediamannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Praktisi Intelijen Sebut Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Soal UU TNI
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Akademisi Ungkap 2 Tantangan Tata Kelola Intelejen di Indonesia
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Buronan Korupsi Proyek Stadion Madina Ditangkap, Nih Tampangnya
- Cegah TPPO dan PMI Ilegal, Imigrasi Batam Tolak Pengajuan Paspor Sebanyak Ini