Stefen Agustinus Ditangkap Tim Intelijen di Medan Tanpa Perlawanan
Rabu, 13 Januari 2021 – 22:21 WIB
Asintel itu juga menjelaskan, sesuai dengan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2479.PID.SUS.2017 Tanggal 31 Januari 2018, terpidana melanggar Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdangangan Orang.
"Terpidana (Stefen Agustinus) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara," katanya.
Budi menambahkan bahwa tim intelijen membawa terpidana Stefen Agus ke Kejati Sumut, untuk selanjutnya diserahkan kepada tim Kejati NTT.(antara/jpnn)
Tim intelijen terpaksa melakukan penyamaran untuk bisa menangkap Stefen Agustinus di kediamannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Polisi Ungkap Kasus TPPO di Palembang, Tiga Tersangka Ditangkap
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Komnas HAM: Satgas TPPO Tak Lakukan Pencegahan di NTT
- Rapat Bareng Herindra, Yoyok Komisi I Minta BIN Tak Berpolitik di Pilkada 2024
- Irjen Daniel Silitonga Berantas TPPO dari Akar Rumput