Stefen Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
jpnn.com, BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Meurah Budiman mengatakan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, yang sebelumnya kabur, telah menyerahkan diri ke kantor polisi.
Napi yang menyerahkan diri tersebut atas nama Stefen.
"Yang bersangkutan menyerahkan di Kantor Polsek Banda Raya, Banda Aceh, pada Selasa (20/7) atau bertepatan pada lebaran Idul Adha. Yang bersangkutan melarikan diri bersama delapan narapidana lainnya," kata Meurah Budiman di Banda Aceh, Kamis.
Dia menyebutkan narapidana yang menyerahkan diri tersebut merupakan terpidana narkoba dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Stefen baru menjalani masa hukuman dua tahun penjara.
"Sisa hukuman yang harus dijalani narapidana tersebut lima tahun penjara lagi," kata mantan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Jawa Tengah tersebut.
"Saat ini, narapidana yang menyerahkan diri tersebut sudah berada di Lapas Blangpidie setelah dijemput pegawai lapas dengan pengawalan ketat kepolisian Aceh Barat Daya," kata Meurah Budiman.
Sebelumnya, sembilan narapidana Lapas Kelas IIB Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (16/7) pukul 17.30 WIB, melarikan diri dengan cara merusak terali besi jendela ruang aula penjara tersebut.
Sempat kabur dari lembaga pemasyarakatan (lapas), Stefen akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi.
- Debat Kandidat Pilgub Aceh Ricuh, Ini yang Terjadi
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Petugas Bersenjata Api Kawal Pemindahan 2 Napi Bandar Narkoba ke Nusakambangan
- Pengakuan Imigran Rohingya: Bayar Rp 32 Juta untuk Naik Kapal ke Indonesia
- Imigran Rohingya Mendarat Lagi di Aceh, Jumlahnya 93 Orang
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan