Stekmi Minta Upah Buruh Berbasis Syariah

jpnn.com, JAKARTA - Serikat Tenaga Kerja Makmur Indonesia (Stekmi) menilai kebijakan ekonomi pemerintah belum berpihak untuk buruh Indonesia.
Antara lain, terlihat dari kebijakan memberi kemudahan bagi tenaga kerja asing skill rendah bekerja di dalam negeri dengan upah tinggi, sementara banyak buruh yang di-PHK. Gaji yang diterima mayoritas buruh juga masih di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Karena itu kami menilai pemerintah gagal menyejahterakan rakyat. Upah buruh tidak sebanding dengan biaya hidup yang terus meningkat," ujar Ketua Umum Stekmi Mahadi Manik di Jakarta, Selasa (1/5).
Mahadi kemudian membacakan sepuluh tuntutan Stekmi terhadap pemerintah. Pertama, pemerintah diminta menetapkan perhitungan upah buruh berbasis syariah dengan dasar perhitungan nisab zakat.
Kedua, memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang membayar gaji buruh sesuai upah syariah yang layak untuk hidup.
Ketiga, memperluas cakupan sertifikat halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), sehingga tidak lagi hanya pada produk makanan dan obat, tapi juga terkait upah layak hidup.
"Keempat, memmbatalkan aturan yang mempermudah TKA masuk ke tanah air dan memberantas pungli-pungli yang mengakibatkan high cost produksi," ucap Mahadi.
Kelima, memberikan subsidi bagi petani dalam persiapan lahan sebagai konsekuensi dari larangan pembakaran lahan. Menambah subsidi pupuk dan bibit pada pertanian bidang pangan, serta mengaktifkan penyuluh pertanian dengan pola solusi low cost.
Stekmi menilai kebijakan pemerintah belum berpihak kepada buruh, yang terlihat dari kebijakan mempermudah TKA bekerja di dalam negeri.
- X SMILE, Dari Pekerja Serabutan Menjadi Bintang Musik Digital
- Melepas Peserta Mudik Gratis, Wamenaker Dorong Pekerja Jaga Semangat dan Produktivitas
- Hak Buruh Sritex Terabaikan, Arief Poyuono Ingatkan Prabowo Jangan Seperti Jokowi
- Marak PHK, Wamenaker: Masih Banyak Lapangan Kerja
- Upaya Mbak RY Bunuh Diri di Jembatan Digagalkan
- Kuasa Hukum Buruh PT. Natatex Prima Tegaskan Aksi Buruh untuk Perjuangkan Hak Karyawan