Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Ibunya Menangis Tak Terima
jpnn.com, SURABAYA - Sidang kasus pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).
Sidang ke-24 kali ini beragendakan pembacaan tuntutan bagi terdakwa Stella Monica Hendrawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dan Farida mengatakan terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, JPU mendakwa Stella dengan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
"Menjatuhkan pidana selama satu tahun, membayar denda Rp 10 juta subsider dua bulan kurungan (penjara,red)," ujar Erna membacakan tuntutan bagi Stella.
Setelah mendengar tuntutan itu, Habibus Salihin selaku kuasa hukum Stella meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi atau nota pembelaan ke majelis hakim di sidang berikutnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Imam Supriyadi menolak permintaan Habibus lantaran terlalu lama. Dia menyarankan satu minggu saja.
"Kami kasih waktu seminggu, karena sidangnya lama sekali. Sidang berikutnya 28 Oktober 2021," ucap Imam.
Ibunya Stella Monica menangis dan tak terima anaknya dituntut 1 tahun penjara dalam perkara pencemaran nama baik klinik kecantikan L'Viors.
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Laporkan Balik Nikita Mirzani, Razman Arif Nasution Bilang Begini
- 2 Terlapor Kasus Pencemaran Nama Baik Minta Maaf, Azizah Salsha Bilang Begini
- Kabar Terbaru Kasus Pencemaran Nama Baik Aaliyah Massaid
- Rektor UIN Suska Prof Khairunnas Rajab Tersangka, Begini Kasusnya