Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Pihak Klinik L'Viors Bereaksi
jpnn.com, SURABAYA - Pihak klinik kecantikan L'Viors atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
HK Kosasih selaku kuasa hukum L'Viors merasa tuntutan untuk Stella Monica belum adil bagi kliennya yang mengalami banyak kerugian akibat perbuatan terdakwa.
"Seharusnya lebih dari satu tahun, biar ada efek jera," ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sikap Stella yang dianggap tidak ada penyesalan juga membuat pihak klinik L'Viors kurang puas dengan tuntutan jaksa.
"Sikapnya kecenderungan menggiring opini publik. Itu yang seharusnya bisa memberatkan hukumannya," ucap Kosasih.
Pernyataan terdakwa di beberapa media yang menyebut unggahan di sosmed merupakan bentuk curhat seorang konsumen, dibantah Kosasih.
Dia menyebut Stella bukan lagi konsumen L’Viors. Jika masih sebagai konsumen, terdakwa seharusnya tidak curhat di sosmed, tetapi datang baik-baik ke klinik kecantikan itu untuk menceritakan keluhannya.
"Terdakwa tidak datang, tetapi malah mengunggah dan menjelek-jelekkan L'Viors. Jadi, memang ada unsur kesengajaan," tandas Kosasih. (mcr12/jpnn)
Pihak klinik L'Viors merasa tuntutan 1 penjara untuk Stella Monica terlalu ringan. Hal ini seharusnya bisa memberatkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- Belasan Perusahaan ini Raih Penghargaan dari Majalah SWA dan Business Digest
- Tren Estetika Naik, Ini 5 Klinik Kecantikan yang Paling Diminati di Indonesia
- Pemkot Tangsel jadi Daerah Paling Tertib Ukur versi Kemendag RI
- Vorta Beauty Clinic Perkenalkan Teknologi Laser Collagen Pertama di Indonesia
- Tindaklanjuti Laporan Nikita Mirzani, Razman Siap Diperiksa Penyidik
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris