Stella Monica Dituntut 1 Tahun Penjara, Pihak Klinik L'Viors Bereaksi
jpnn.com, SURABAYA - Pihak klinik kecantikan L'Viors atas tuntutan satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta terhadap Stella Monica Hendrawan, terdakwa perkara dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
HK Kosasih selaku kuasa hukum L'Viors merasa tuntutan untuk Stella Monica belum adil bagi kliennya yang mengalami banyak kerugian akibat perbuatan terdakwa.
"Seharusnya lebih dari satu tahun, biar ada efek jera," ujar Kosasih saat dikonfirmasi, Jumat (22/10).
Sikap Stella yang dianggap tidak ada penyesalan juga membuat pihak klinik L'Viors kurang puas dengan tuntutan jaksa.
"Sikapnya kecenderungan menggiring opini publik. Itu yang seharusnya bisa memberatkan hukumannya," ucap Kosasih.
Pernyataan terdakwa di beberapa media yang menyebut unggahan di sosmed merupakan bentuk curhat seorang konsumen, dibantah Kosasih.
Dia menyebut Stella bukan lagi konsumen L’Viors. Jika masih sebagai konsumen, terdakwa seharusnya tidak curhat di sosmed, tetapi datang baik-baik ke klinik kecantikan itu untuk menceritakan keluhannya.
"Terdakwa tidak datang, tetapi malah mengunggah dan menjelek-jelekkan L'Viors. Jadi, memang ada unsur kesengajaan," tandas Kosasih. (mcr12/jpnn)
Pihak klinik L'Viors merasa tuntutan 1 penjara untuk Stella Monica terlalu ringan. Hal ini seharusnya bisa memberatkan.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
- DLT Berbagi Rahasia Strategi Kembangkan Bisnis Skincare
- Peduli Kesehatan Perempuan, Renume Aesthetics Siapkan Terobosan Baru di 2025
- TOSCA Aesthetic Clinic Menyediakan Ultherapy Prime
- Klinik Kecantikan Ini Hadirkan Ultherapy Prime, Solusi Inovatif Peremajaan Kulit
- PT Indo Cipta Estetika Hadirkan Berbagai Inovasi Kecantikan yang Mengedepankan Keamanan
- Customer Experience & Digital Engagement Tingkatkan Loyalitas Pelanggan