Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen

Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen
Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik klinik L'Viors di PN Surabaya, Kamis (21/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum terdakwa Stella Monica selaku terdakwa dugaan pencemaran nama baik klinik L'Viors, Habibus Salihin bakal mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada persidangan 28 Oktober 2021 mendatang.

Habibus diberikan waktu sepekan oleh majelis hakim untuk menyiapkan nota pembelaan terhadap Stella Monica.

"Kami akan fokus melakukan kajian (dakwaan) secara keseluruhan," ujar Habibus usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (21/10).

Dalam perkara itu, Stella Monica dituntut selama satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider dua bulan penjara.

Menurut Habibus, tuntutan JPU itu harus dipertimbangkan karena ada yang memberatkan dan meringankan.

Kuasa hukum juga akan mengkaji secara keseluruhan terhadap Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 20019 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dipakai menjerat klien Stella.

Habibus menyoroti penyebutan kliennya sebagai mantan konsumen klinik kecantikan L'Viors. Dia konsisten mengedepankan UU Perlindungan Konsumen dan berharap majelis hakim mempertimbangkan hal itu.

Sebab, di dalam BAP polisi sampai dakwaan di persidangan perkara pencemaran nama baik itu, kliennya disebut sebagai mantan konsumen.

Habibus Salihin soroti istilah mantan konsumen di perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors terkait pencemaran nama baik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News