Stella Monica Vs Klinik L'Viors, Habibus Persoalkan Istilah Mantan Konsumen
Jumat, 22 Oktober 2021 – 10:21 WIB

Sidang tuntutan kasus pencemaran nama baik klinik L'Viors di PN Surabaya, Kamis (21/10). Foto: Arry Saputra/JPNN.com
"Menurut kami, tidak ada istilah mantan konsumen dalam undang-undang perlindungan konsumen. Jadi, harus ditegakkan," ucapnya.
Sebelumnya, JPU Rista Erna Soelistiowati dan Farida menyebut terdakwa secara sengaja membuat serta mendistribusikan konten pencemaran nama baik klinik L'Viors.
Atas dasar itu, perbuatannya dikenakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. (mcr12/jpnn)
Habibus Salihin soroti istilah mantan konsumen di perkara Stella Monica Vs Klinik L'Viors terkait pencemaran nama baik.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Demokrat Dorong Revisi UU Perlindungan Konsumen untuk Hadapi Tantangan Era Digital
- Diet Nyaman saat Ramadan dengan Dailymeal Porang Cassava
- Samyang Buldak Spices the Campus Digelar Untuk Perkuat Hubungan dengan Konsumen
- Konsumen Bisa Ajukan Gugatan soal BBM Oplosan
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan