Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Merespons Begini

Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara, KPK Merespons Begini
Terdakwa perkara suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/1). Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 2,3 miliar. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Jakarta. KPK mengapresiasi putusan majelis hakim terhadap mantan penyidik komisi antirasuah tersebut.

"Kami sampaikan bahwa KPK mengapresiasi majelis hakim yang telah memutus perkara ini secara independen sesuai dengan tugas dan kewenangannya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (12/1).

Menurut Ali, apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan majelis hakim bahwa terdakwa Stepanus Robin Pattuju terbukti bersalah, sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa.

"Adapun perbedaannya hanya pada berat ringannya hukuman saja," ucap Ali.

Dia juga mengatakan ditolaknya permohonan Robin yang mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) juga sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Selain itu, majelis hakim juga memutus bagaimana peran-peran para pihak sebagaimana yang dituangkan dalam permohonan JC terdakwa SRP tersebut sudah sesuai dengan fakta-fakta hukumnya," tuturnya.

Ali mengatakan bahwa tim jaksa akan menganalisis atas hasil putusaan tersebut guna mempersiapkan langkah-langkah berikutnya.

Sebelumnya, divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti Rp 2.322.577.000,00.

KPK merespons vonis 11 tahun penjara yang diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap Stepanus Robin Pattuju.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News