Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Jumat, 22 Maret 2019 – 20:11 WIB
Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa narkoba jenis kokain dengan berat 92,04 gram. (mg7/jpnn)
Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ada Temuan Zat Narkotika di Tubuh Liam Payne Pascaautopsi
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih
- Paspampres AS Temukan Serbuk Kokain di Dekat Kantor Joe Biden
- Bawa Kokain 3,6 Kg, WN Brasil Divonis 11 Tahun Penjara