Steve Emmanuel Keberatan Didakwa Sebagai Pengedar Narkoba
Jumat, 22 Maret 2019 – 20:11 WIB

Sidang perdana kasus narkoba Steve Emmanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos
Menurut Jaswin, kliennya itu seharusnya dikenakan Pasal 127, bukan 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Diketahui, Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat pada 21 Desember 2019. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa narkoba jenis kokain dengan berat 92,04 gram. (mg7/jpnn)
Aktor Steve Emmanuel keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebutnya sebagai pengedar narkoba jenis kokain.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Diduga Selundupkan Kokain, Radja Nainggolan Ditangkap Polisi
- Perang Kelompok Telan 80 Nyawa, Ribuan Warga Sipil Mengungsi
- Ada Temuan Zat Narkotika di Tubuh Liam Payne Pascaautopsi
- Operasi Gabungan Bea Cukai dan Polri Bongkar Kokain Modus Botol Sampo & Serbuk MDMA
- Timsus Elang Malaka Gagalkan Peredaran Sabu-Sabu & Kokain di Riau
- Paspampres Amerika Usut Dugaan Pesta Narkoba di Gedung Putih