Stiker Non Subsidi Tak Sampai Ke Daerah
Rabu, 01 Agustus 2012 – 13:40 WIB
Baca Juga:
BANJARNEGARA-Pemerintah telah mengeluarkan aturan Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan seluruh kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak BBM
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius