Stimulus Fiskal Harus Tepat Sasaran
Konsumsi Rumah Tangga Mengkhawatirkan
Kamis, 27 November 2008 – 02:47 WIB
Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter Kadin Indonesia Bambang Soesatyo mengatakan, konsumsi rumah tangga tak cukup hanya dijaga, tapi harus diperkuat. Penguatan konsumsi rumah tangga baru bisa diwujudkan jika kesejahteraan rakyat meningkat. ”Stimulus yang paling dibutuhkan adalah kebijakan yang mengeliminasi faktor-faktor penyebab lemah atau turunnya daya konsumsi rumah tangga Indonesia,” kata Bambang.
Baca Juga:
Dia menilai, tingkat konsumsi rumah tangga saat ini sudah mengkhawatirkan. ”Kalau kebutuhan pokok yang dikonsumsi sudah diturunkan kualitasnya dengan akibat gizi keluarga memburuk, daya serap keluarga atas kebutuhan sekunder produk industri mendekati nol. Itu sebabnya, permintaan produk alas kaki, TPT, hingga produk elektronik di pasar dalam negeri turun drastis,” katanya.
Pemerintah memang mengklaim konsumsi rumah tetap bertumbuh. ”Tapi, jangan tutup mata pada fakta bahwa pertumbuhan itu didapat dari utang rumah tangga. Berutang lewat kartu kredit atau koperasi karyawan di kantor,” kata Bambang.
Sebelumnya, pemerintah akan memberikan stimulus fiskal untuk menggairahkan sektor perekonomian yang lesu akibat krisis. Untuk itu, pemerintah akan membelanjakan Rp 120 triliun selama Desember untuk membiayai proyek-proyek pemerintah. Stimulus tersebut diharapkan membuat ekonomi bergerak, sehingga sektor industri dapat mengalihkan pasar ekspor ke dalam negeri. (eri/sof/oki)
JAKARTA - Pemerintah harus mengefektifkan stimulus fiskal yang digelontorkan. Ini agar bisa lebih terasa manfaatnya, terutama untuk memutar roda
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- Pertamina Optimalkan Perlindungan Perempuan & Anak Lewat program TJSL
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Jalankan Kegiatan Usaha Bulion, Pegadaian Hadirkan Fitur Baru di Pegadaian Digital