Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:33 WIB
Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono menilai, perpajakan merupakan sebuah sektor yang penting digenjot untuk mendorong peningkatan pendapatan negara.
"Tentu ini bisa menjadi masalah karena penetapan besaran pajak berbeda di daerah. Selain itu, pemda cenderung merasa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur pajak di daerah," ucapnya.
Dalam sambutannya Ketua Tim Omnibus Law Himpuni Andre Rahardian mengatakan, timnya akan membuat resume sebagai masukan yang akan diberikan kepada pemerintah dan DPR, setelah seluruh rangkaian seri diskusi 1-9 selesai dilaksanakan.(gir/jpnn)
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah pemerintah menghadirkan Omnibus Law Perpajakan bertujuan meningkatkan pendapatan negara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tompi Jengkel Dipanggil Petugas Pajak Gegara Konten Atta Halilintar, Waduh
- WWF ke-10 di Bali, Putu Rudana Usul Tiap Negara Bikin Omnibus Law Tentang Air
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Mengenal Sistem Coretax, Super-Aplikasi Mempermudah Administrasi Perpajakan
- KoinWorks Ajak Pengguna Lapor Pajak Lebih Mudah Lewat Fitur Ini
- Gelar Kampanye Akbar, Partai Buruh Konsisten Suarakan Cabut Omnibus Law