Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen
Jumat, 06 Maret 2020 – 23:33 WIB

Ilustrasi pajak. Foto: JPNN
Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono menilai, perpajakan merupakan sebuah sektor yang penting digenjot untuk mendorong peningkatan pendapatan negara.
"Tentu ini bisa menjadi masalah karena penetapan besaran pajak berbeda di daerah. Selain itu, pemda cenderung merasa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur pajak di daerah," ucapnya.
Dalam sambutannya Ketua Tim Omnibus Law Himpuni Andre Rahardian mengatakan, timnya akan membuat resume sebagai masukan yang akan diberikan kepada pemerintah dan DPR, setelah seluruh rangkaian seri diskusi 1-9 selesai dilaksanakan.(gir/jpnn)
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah pemerintah menghadirkan Omnibus Law Perpajakan bertujuan meningkatkan pendapatan negara
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Soal Aturan Terbaru PPh 21 DTP, Mekari Soroti Aspek Penting Bagi Pelaku Usaha
- Falcon Strategic Consulting Sosialisasikan CoreTax, Platform Pajak Terbaru
- Sebut PMK PPN Membingungkan, Misbakhun Sarankan agar Dirjen Pajak Tinggalkan Jabatan
- Jumlah PHK Meningkat, PKS Minta Pemerintah Buat Kebijakan yang Berpihak ke Pekerja
- Said PDIP Dukung Pemberlakuan PPN 12 Persen Demi Bantu Program Kerakyatan
- Restitusi Berduit