Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen

Stimulus Omnibus Law: Pajak Penghasilan Turun 5 Persen
Ilustrasi pajak. Foto: JPNN

Sementara Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Jember Adhitya Wardhono menilai, perpajakan merupakan sebuah sektor yang penting digenjot untuk mendorong peningkatan pendapatan negara.

"Tentu ini bisa menjadi masalah karena penetapan besaran pajak berbeda di daerah. Selain itu, pemda cenderung merasa tidak memiliki kebebasan dalam mengatur pajak di daerah," ucapnya.

Dalam sambutannya Ketua Tim Omnibus Law Himpuni Andre Rahardian mengatakan, timnya akan membuat resume sebagai masukan yang akan diberikan kepada pemerintah dan DPR, setelah seluruh rangkaian seri diskusi 1-9 selesai dilaksanakan.(gir/jpnn)

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, langkah pemerintah menghadirkan Omnibus Law Perpajakan bertujuan meningkatkan pendapatan negara


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News