Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009, dipastikan mulai berlaku efektif April mendatang. Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pajak penghasilan yang akan ditanggung pemerintah hanya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, saat menjadi keynote speaker pada Workshop Penguatan Pasar Domestik Menghadapi Krisis Global, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/3). “Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Menteri dari Golkar ini hadir di formum tersebut untuk mewakili Wakil Presiden RI HM. Jusuf Kalla yang sedianya dijadwalkan hadir pada acara tersebut. Terkait penguatan pasar domestik, Fahmi juga menjelaskan, pemerintah akan melakukan upaya pembatasan impor untuk produk-produk yang berpotensi diproduksi di dalam negeri. Rumusannya, diakui fahmi sedang disusun.
“Indonesia harus berani menolak barang impor kalau ada di dalam negeri. Tidak perlu takur dengan protes aturan WTO karena Amerika saja melakukan hal itu sekarang,” tambahnya.
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Pelayanan, KAI Logistik Pangkas Waktu Tempuh Rute Bandung–Surabaya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop Penggunaan AI Dalam Komunikasi Media Sosial
- Distribusikan Pupuk Bersubsidi, Petrokimia Gresik Siapkan Stok Lebih dari 372 Ribu Ton
- Sentinel VIP Indonesia Hadirkan Layanan dengan Konsep No Win-No Fee
- Pertamina Sukses Menjaga Pasokan Energi Nasional Selama Periode Natal dan Tahun Baru
- Makan Bergizi Gratis Bikin Warganet Nostalgia Momen Pembagian Susu di Sekolah