Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tertanggal 3 Maret 2009, dipastikan mulai berlaku efektif April mendatang. Sebagaimana diatur dalam beleid tersebut, pajak penghasilan yang akan ditanggung pemerintah hanya bagi mereka yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.
Hal ini disampaikan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, saat menjadi keynote speaker pada Workshop Penguatan Pasar Domestik Menghadapi Krisis Global, di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (12/3). “Stimulus ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga:
Menteri dari Golkar ini hadir di formum tersebut untuk mewakili Wakil Presiden RI HM. Jusuf Kalla yang sedianya dijadwalkan hadir pada acara tersebut. Terkait penguatan pasar domestik, Fahmi juga menjelaskan, pemerintah akan melakukan upaya pembatasan impor untuk produk-produk yang berpotensi diproduksi di dalam negeri. Rumusannya, diakui fahmi sedang disusun.
“Indonesia harus berani menolak barang impor kalau ada di dalam negeri. Tidak perlu takur dengan protes aturan WTO karena Amerika saja melakukan hal itu sekarang,” tambahnya.
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
BERITA TERKAIT
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan
- Pemerintah Terus Mendorong KUR yang Hampir 10 Tahun Berjalan untuk Usaha Produktif
- Program Disabilitas Tanpa Batas Bikin PNM Berjaya di BBMA 2024