Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB

Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Hanya saja, Ketua Umum Kadin MS. Hidayat mengingatkan, larangan tersebut harus memiliki pengecualian produk-produk yang memang belum diproduksi di dalam negeri. Sebut saja misalnya produk teknologi tinggi. “Kita ingin agar produksi nasional kita dilindungi. Secepatnya deklarasi kemandirian eknomi nasional harus diwujudkan,” tandasnya.
Workshop yang dilaksanakan ini masih rangkaian Launching Iklan bersama tiga produk lokal ternama yaitu Tolak Angin, Kacang Dua Kelinci dan The Sosro. Tiga branding ini mengkampanyekan mencintai produk dalam negeri, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (ysd/jpnn)
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sistem Aplikasi Pegadaian Digital Sedang Di-maintenance, Nasabah tak Perlu Khawatir
- Transaksi Antarbank Lewat ATM Bank DKI Kembali Aktif
- Gandeng Qatar, BTN Siapkan USD2 Miliar Untuk Bangun 100 Ribu Unit Hunian di Indonesia
- Manfaatkan Digitalisasi, PLN IP Sukses Jaga Keandalan Pasokan Listrik Selama Libur Lebaran
- Tingkatkan Pelayanan, Pegadaian Lakukan Pemeliharaan Sistem Aplikasi Pegadaian Digital
- Arus Balik, Grup MIND ID Kembali Sediakan 10 Titik Posko Mudik