Stimulus PPh 21 Berlaku Mulai April
Kamis, 12 Maret 2009 – 20:13 WIB
Hanya saja, Ketua Umum Kadin MS. Hidayat mengingatkan, larangan tersebut harus memiliki pengecualian produk-produk yang memang belum diproduksi di dalam negeri. Sebut saja misalnya produk teknologi tinggi. “Kita ingin agar produksi nasional kita dilindungi. Secepatnya deklarasi kemandirian eknomi nasional harus diwujudkan,” tandasnya.
Workshop yang dilaksanakan ini masih rangkaian Launching Iklan bersama tiga produk lokal ternama yaitu Tolak Angin, Kacang Dua Kelinci dan The Sosro. Tiga branding ini mengkampanyekan mencintai produk dalam negeri, agar menjadi tuan rumah di negeri sendiri. (ysd/jpnn)
JAKARTA — Stimulus pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) untuk karyawan yang tertuang dalam pasal 21 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelindo Dorong Ekonomi Pesisir lewat Pelatihan Pemasaran di BUMMas Kampung Bahari
- Percepat Hapus Kemiskinan, PNM Raih Penghargaan dari Kemenko PMK
- Gaet Generasi Muda di Sektor Pertanian, SGN Bentuk Inkubator Agripreneur Tebu
- Pengin Tahu Asal Bright Gas yang Kalian Beli? Yuk, Scan Barcodenya
- Pertamina Dorong Kolaborasi Nasional dan Global Turunkan Emisi Metana di Indonesia
- Pertamina Paparkan Keunggulan Desa Energi Berdikari di COP 29 Azerbaijan