Stimulus PPh21 Akan Distop
Selasa, 13 Oktober 2009 – 17:15 WIB
JAKARTA--Tahun depan, pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal pajak penghasilan karyawan (PPh 21) karena penyerapan yang terbilang minim tahun ini. "Mungkin kita akan lihat dari berbagai aspek, ada yang mengatakan dari pengusahanyakurang adanya penjelasan kepada penerimanya, buruh karyawan, jadi ini merupakan evaluasi buat kita," katanya lagi.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam undang-undang APBN 2010 tidak disebutkan PPh 21."Kita akan melakukan evaluasi lebih lanjut terhadap hasil pencanangan stimulus tersebut dari berbagai sisi," katanya di kantornya, Jakarta, Selasa (12/10).
Baca Juga:
Dari laporan yang diterima Sri, ada hambatan untuk pengalokasian stimulus PPh 21 karena kurangnya infomasi soal stimulus dari perusahaan kepada karyawan.
Baca Juga:
JAKARTA--Tahun depan, pemerintah akan menghentikan pemberian insentif stimulus fiskal pajak penghasilan karyawan (PPh 21) karena penyerapan yang
BERITA TERKAIT
- DPR Khawatir Investasi TikTok Permudah Produk Tiongkok Masuk Indonesia
- AirAsia Menggelar Promo Diskon Tiket ke Luar Negeri, Mulai dari Nol Rupiah
- Fundamental Ekonomi Menguat, Kurs Rupiah akan Membaik
- Bea Cukai Berharap Insentif Fiskal & Prosedural di FTZ dan KEK Batam Mendongkrak Investasi
- Industri Penerbangan Non-Airline Akan Melesat Hingga 300 Persen
- Lakukan Transformasi Bisnis, Jhonlin Group Luncurkan SAP Terintegrasi