STNK-BPKB Langka, SBY Diminta Tegur Kapolri
Kamis, 30 Mei 2013 – 10:55 WIB
Untuk mengatasi kekosongan blanko tersebut, Polri mensiasatinya dengan menggunakan surat sementara. Neta menilai, langkah itu sangat tidak mendasar. Sebab dari aspek legal formal STNK dan BPKB sementara yang dikeluarkan tidak memiliki kekuatan hukum dan melanggar Undang-undang Lalu Lintas. "Surat sementara yang bersifat darurat itu lahir akibat kecerobohan Polri sendiri, dalam hal ini Korlantas," kata dia.
Dampak lanjutan dari masih kosongnya material STNK dan BPKB sambung Neta, adalah kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin buruk dan bisnis jual beli kendaraan bermotor akan berkurang sebab publik akan meragukan keberadaan surat sementara tersebut.
Polri sudah mengorbankan masyarakat akibat ketidakbecusannya. "IPW menyarankan penanganan surat-surat berharga ini sebaiknya diserahkan ke Departemen Perhubungan saja dan tugas Polri hanya melakukan pengawasan dan penindakan saja," ucap Neta. (gil/jpnn)
JAKARTA - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane menilai, habisnya blanko Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Asdamindo: Standar Kebersihan dan Praktik Sanitasi Depot Air Minum Kunci Kesehatan
- Tim Hukum Hasto Nilai Banyak Saksi yang Dipanggil KPK Tak Memberikan Keterangan Baru
- Komentari Usulan MBG Pakai Dana Zakat, Istana: Sangat Memalukan!
- Dukung Program Makan Gratis Bergizi, GKSI Bagikan 15 Ribu Susu
- 69% Honorer Satpol PP Belum Dapat Formasi PNS dan PPPK, Pantesan Demo Besok
- Kapolri: Direktorat PPA-PPO Hingga Polda-Polres Dukung Perlindungan Perempuan dan Anak