Stok Aman, Panen Padi Inpari 32 di Lobar Menggembirakan

jpnn.com, LOMBOK - Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim) merupakan dua Kabupaten di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) terus panen hingga kini.
Beberapa Kecamatan di Lobar seperti Narmada, Labuapi, Lingsar, Gunungsari dan di Lotim seperti Sikur, Masbagik, Aekmal, Wanasaba memiliki potensi irigasi sepanjang tahun.
Karena itu daerah-daerah tersebut memiliki indeks pertanaman 300 alias tanam tiga kali setahun. Karena itu tidak heran bila dua kabupaten tersebut bersaing dalam panen. Suatu persaingan positif mendukung swasembada pangan.
Panen di Lobar telah dilaksanakan oleh Kelompok Tani Pade Girang, Dusun Karang Kates, Desa Mekar Sari, Kecamatan Narmada. Petani daerah ini sangat gembira karena dapat memperoleh produktivitas 7 ton/ha.
Pada saat ini harga gabah kering panen Rp4600/kg. Kunci keberhasilan tersebut adalah penggunaan varietas unggul baru (VUB) Inpari 32. Panen dilakukan pada areal 35 ha.
Selain desa Mekar Sari, panen juga Desa Dasan Tereng, Kecamatan Narmada. Panen dilakukan pada Poktan Pancakarya, yang dipimpin oleh Sahardi, pada areal 15 Ha.
Petani desa ini juga menanam varietas Inpari 32.
Meskipun tingkat harga GKP sama dengan Desa Mekar Sari, produktivitas padi Desa Dasan Tereng diperoleh 5 ton/ha. Hal itu disebabkan gangguan Irganisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) hampa penggerek dan penyakit blas.
Karena itu agar hasil bisa meningkat diperlukan penggunaan teknologi spesifik lokasi Desa Dasan Tereng.
Lombok Barat (Lobar) dan Lombok Timur (Lotim) merupakan dua Kabupaten di Lombok Nusa Tenggara Barat (NTB) terus panen hingga kini.
- Hari Kedua Lebaran, Mentan Tancap Gas Turun Lapangan Sidak 4 Gudang Bulog di Sulsel
- Serapan BULOG Melonjak 2.000 Persen, Hendri Satrio: Dampak Tangan Dingin Mentan Amran
- Raker dengan Pejabat di Kementan, Legislator NasDem Sorot Program Cetak Sawah
- Kementan Gelar Pelepasan Ekspor Gula Semut dari Kulon Progo
- KPK Amankan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik di Kantor Hukum Visi Law Office
- KPK Periksa Rasamala Aritonang terkait Kasus TPPU di Kasus Kementan