Stok e-KTP Terbatas, Pemohon Diseleksi
![Stok e-KTP Terbatas, Pemohon Diseleksi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20160729_175559/175559_389373_e_ktp.jpg)
jpnn.com - MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang harus bersiasat dalam menghadapi banyaknya permohonan pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, material e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Magelang sangat terbatas.
Kepala Disdukcapil Magelang, Pardi Sriono mengatakan, pihaknya kini menerapkan seleksi terhadap calon penerima keping e-KTP. Menurutnya, e-KTP diprioritaskan kepada pemohon yang akan menggunakannya untuk keperluan mendesak seperti untuk mendaftar umrah atau haji, mengurus BPJS dan pembuatan rekening di bank.
“Kepentingan mendesak tadi didasarkan informasi atau pengakuan dari pemohon dan penilaian petugas kami. Semua alasan yang disampaikan akan dipertimbangkan dengan hati-hati dan cermat,” katanya.
Sedangkan untuk keperluan lain-lain, lanjut Pardi, Disdukcapil Magelang menyediakan penggantinya. Yakni surat keterangan (SK) yang memiliki kekuatan hukum administrasi kependudukan setara e-KTP.
Pardi menjelaskan, pihaknya hanya memiliki stok blanko e-KTP sekitar 600 keping. Sedangkan setiap hari ada sekitar 150-200 pemohon.
”Tidak semua pemohon yang sudah melaksanakan rekam data bisa langsung memperoleh keping e-KTP. Karena persediaan keping e-KTP yang diterima dari pusat sangat terbatas,” papar dia.
Karenanya harus ada solusi secepatnya. “Masalah ini akan dibahas dalam rapat koordinasi di Pemprov Jateng awal bulan depan,” katanya.(vie/JPG/ara/jpnn)
MAGELANG - Pemerintah Kabupaten Magelang harus bersiasat dalam menghadapi banyaknya permohonan pembuatan KTP elektronik (e-KTP). Pasalnya, material
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Kepri Merumahkan Ratusan Honorer Sejak Awal 2025, Sekda Adi Bilang Begini
- Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
- Berkas Kasus OTT Kadisnakertrans Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang
- Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Eks Sekretaris Dinkes Sumut Dituntut 9 Tahun Penjara
- Miras Racikan di Cianjur Tewaskan Anak di Bawah Umur
- Dukung Keberagaman Budaya, Dairy Champ Hadirkan Atraksi Naga 40 Meter di Cap Go Meh