Stop Buang Air Besar Sembarangan!
26 Kades di Poso Deklarasikan SBS
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 01:04 WIB
Ada beberapa maksud dan tujuan dideklarasikannya SBS di Poso. Antara lain untuk mensosialisasikan buang air besar pada tempat yang difokuskan (jamban), menanamkan nilai kepedulian masyarakat luas pada kebiasaan buang air besar ditempat fokus (jamban), dan untuk sosialisasikan pola hidup sehat pada masyarakat.
Baca Juga:
“Momen ini juga sebagai penghargaan kepada masyarakat desa yang sudah bekerja keras untuk stop buang air besar disembarang tempat. Mudah-mudahan masyarakat desa lain, bisa meniru SBS yang sukses diterapkan masyarakat di 26 desa ini,” sambung Elsye Umbo.
Di antara 26 desa yang sukses jalankan program SBS adalah Desa Mayakeli Pamona Utara, desa Betania dan Malitu Poso Pesisir, desa Dewua, Sangginora dan Pantangolemba Poso Pesisir elatan, desa Sepe Lage, desa Toinasa Pamona Barat, serta Kamba dan Mayajaya Pamona Selatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Poso, dr Asnah Awad MARS menyampikan terdapat 6.091 Kepala Keluarga (KK) di 26 desa yang mendeklarasikan SBS. Dan ke 6.091 KK itu telah dinyatakan buang air besar di jamban. “Pamsimas adalah program aksi nyata pemerintah pusat dan daerah dalam upaya menyehatkan masyarakat. Salah satunya melalui gerakan program SBS dan cuci tangan sebelum makan. Alhamdulillah, program SBS di desa penerima Pamsimas di Poso berhasil dilaksanakan,” sebut mantan Kepala BPP-PA Poso ini.
POSO - Sebanyak 26 Kepala desa di Kabupaten Poso bersama warganya, mendeklarasikan stop buang air besar sembarangan (SBS). Deklarasi yang dilaksanakan
BERITA TERKAIT
- Sopir Travel di Riau Rekayasa Kasus Perampokan, Diduga Hindari Penarikan Leasing
- Peredaran 1,18 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Langsa, 2 Pelaku Ditangkap
- Penjelasan PT PEU Terkait Kisruh di Koperasi BMS, Oh Ternyata
- Kelelahan Saat Mendaki Gunung Banda Neira, 3 Mahasiswa Unpatti Dievakuasi Tim SAR Gabungan
- Anak di Bangka Hilang Diduga Diterkam Buaya Saat Mandi
- 525 Honorer Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap I PPU, Segera Isi DRH & Kelengkapan Dokumen