Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut

Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolan kepada perusahaan, khususnya yang beroperasi di Provinsi Riau. Alasannya, dikhawatirkan akan ada dampak pada kelestarian lingkungan hidup disekitar lahan yang digarap serta terjadi deforestasi (kerusakan hutan).

Hal tersebut disampaikan Wan Abu Bakar saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR dengan sejumlah dirjen di Kemenhut, di Gedung DPR, Rabu (17/2). Wan mengatakan, lahan kritis dan gambut yang memiliki kedalaman lebih dari 3 meter banyak yang disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan, seperti kasus di Semenanjung Kampar. Kasus di Kampar ini telah mendapat protes dari Greenpeace dan LSM Lingkungan Hidup, yang menentang pemanfaatan lahan gambut ini untuk diproduksi oleh PT RAPP.

Selain daerah itu, kasus yang sama juga ditemukan di Pulau Rangsang dan Pulau Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti yang saat ini dimanfaatkan oleh PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang juga anak perusahaan PT RAPP.

"Kalau masalah ini tetap dibiarkan tanpa ada solusi penyelesaian dari Kementerian Kehutanan, maka dikhawatirkan akan ada dampak pada kelestarian lingkungan hidup di sekitar lahan yang digarap serta terjadi deforestasi. Khsus untuk pulau Rangsang, kalau ini tidak dilakukan peninjauan kembali maka pulau serta penghuninya bisa teggelam,’’ sebut Wan.

JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News