Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut

Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Hal yang sama diungkapakan anggota Komisi IV DPR Hj Nurliah. Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan ini, Kemenhut harus menurunkan  tim yang lebih ahli di bidang kehutanan, ke daerah-daerah lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.

"Memang saat ini Menhut telah menurunkan timnya bahkan sudah turun langsung ke lokasi lahan gambut di Riau. Tetapi itu hanya di lahan gambut yang ada di Semenanjung Kmpar.Itupun belum ada hasil serta keputusnnya. Di daerah-daerah lain yang ada lahan gambutnya hrus juga dilakukan peninjauan,’’ ujarnya.

Nurliah menegaskan, dirinya juga tidak setuju jika nantinya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali membiarkan PT RAPP beroperasi di lahan gambut seluas 56 ribu hektar di Semenanjung Kampat tersebut. "Menteri harus menunggu dulu hasil kajian dari tim yang telah diturunkan ke lokasi lahan," pungkasnya. (yud/jpnn)

JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News