Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:48 WIB
Hal yang sama diungkapakan anggota Komisi IV DPR Hj Nurliah. Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan ini, Kemenhut harus menurunkan tim yang lebih ahli di bidang kehutanan, ke daerah-daerah lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.
"Memang saat ini Menhut telah menurunkan timnya bahkan sudah turun langsung ke lokasi lahan gambut di Riau. Tetapi itu hanya di lahan gambut yang ada di Semenanjung Kmpar.Itupun belum ada hasil serta keputusnnya. Di daerah-daerah lain yang ada lahan gambutnya hrus juga dilakukan peninjauan,’’ ujarnya.
Nurliah menegaskan, dirinya juga tidak setuju jika nantinya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali membiarkan PT RAPP beroperasi di lahan gambut seluas 56 ribu hektar di Semenanjung Kampat tersebut. "Menteri harus menunggu dulu hasil kajian dari tim yang telah diturunkan ke lokasi lahan," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Refly Harun soal Pembubaran Diskusi FTA: Si Rambut Kuncir Bukan OTK, Jelas Berafiliasi ke Mana
- JAMAN Ajak Semua Pihak Jaga Stabilitas & Persatuan di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional
- Presiden Jokowi Resmikan 27 Ruas Jalan Senilai Rp 737 Miliar di NTT
- Aparatur Desa Harus Menerapkan Hasil Pelatihan P3PD di Lapangan
- 5 Berita Terpopuler: Si Rambut Kucir yang Bubarkan Diskusi Bukan Preman Sembarangan, Mahasiswa Tewas, Ada Tuyul
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis