Stop Izin Pengelolaan Lahan Gambut
Rabu, 17 Februari 2010 – 18:48 WIB
Hal yang sama diungkapakan anggota Komisi IV DPR Hj Nurliah. Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan ini, Kemenhut harus menurunkan tim yang lebih ahli di bidang kehutanan, ke daerah-daerah lahan gambut yang telah diberikan izin pengelolaan kepada perusahaan.
"Memang saat ini Menhut telah menurunkan timnya bahkan sudah turun langsung ke lokasi lahan gambut di Riau. Tetapi itu hanya di lahan gambut yang ada di Semenanjung Kmpar.Itupun belum ada hasil serta keputusnnya. Di daerah-daerah lain yang ada lahan gambutnya hrus juga dilakukan peninjauan,’’ ujarnya.
Nurliah menegaskan, dirinya juga tidak setuju jika nantinya Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan kembali membiarkan PT RAPP beroperasi di lahan gambut seluas 56 ribu hektar di Semenanjung Kampat tersebut. "Menteri harus menunggu dulu hasil kajian dari tim yang telah diturunkan ke lokasi lahan," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA-- Anggota Komisi IV DPR RI Wan Abu Bakar mendesak Kementrian Kehutanan (Kemenhut) segera membentuk tim untuk meninjau kembali lahan gambut
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian