Stop Jatah Kursi PNS untuk Pejabat
Jumat, 29 Juni 2012 – 05:18 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, perilaku memberikan jatah kuota perekrutan pegawai bagi pejabat di daerah harus dihentikan. Praktik-praktik tersebut, kata dia, melanggar UUD. Sebab, semua orang memiliki hak dan kedudukan yang sama di pemerintahan.
"Saya rasa praktik-praktik seperti itu tidak boleh ada. Warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama di bidang pemerintahan. Tanpa terkecualinya," tegas Gamawan di kantornya Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, (28/6).
Baca Juga:
Sudah menjadi rahasia umum kalau banyak pejabat di daerah mendapatkan jatah perekrutan pegawai. Dengan jatah tersebut mereka dapat "menitipkan" kerabat atau orang dekatnya untuk bekerja sebagai abdi negara. Akibat banyaknya perilaku tersebut, mantan Bupati Solok, Sumatera Barat ini menilai, sangat wajar jika Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN dan RB) menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk memantau perekrutan pegawai di daerah.
"Kalau ada pelanggaran seperti itu pantas Pak Men PAN menggandeng siapa saja. ICW atau kepolisian. Saya rasa praktik-praktik seperti itu harus dihentikan," tegas Gamawan.
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan, perilaku memberikan jatah kuota perekrutan pegawai bagi pejabat di daerah harus
BERITA TERKAIT
- BAZNAS Angkat Kisah Guru Papua dalam Buku Mengajar di Batas Negeri
- Warga Angkatan 45 Geger, Romiah dan Bobi Mengaku Tidak Kenal
- Pentolan KKB Pembunuh Personel Satgas Elang Berani Nongol di Warung Depan Polres
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka