Stop Kirim TKI ke Jordania

PJTKI Kritik Kinerja Muhaimin

Stop Kirim TKI ke Jordania
Stop Kirim TKI ke Jordania
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tegas terkait kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tempatan. Salah satunya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan penghentian sementara (moratorium) pengiriman TKI sektor domestik  ke Jordania.

Alasannya, karena negara itu tidak menunjukkan komitmen kuat untuk mendukung perlindungan pekerja migran asal Indonesia. "Surat penghentian sudah saya tandatangani hari ini (kemarin, Red)," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin (29/7).

Keputusan resmi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menakertrans   Nomor : SE. 172/MEN/PPTK-TKLN/VII/2010  tanggal 29 Juli 2010 tentang Penghentian Sementara Pelayanan Penempatan TKI ke Yordania untuk Pekerja Sektor Domestik (PLRT). Surat edaran ini ditujukan kepada Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Kapolri, Gubernur di seluruh Indonesia, Ketua Asosiasi PPTKIS dan Direktur Utama PPTKIS.

Muhaimin mengatakan, langkah ini ditempuh dalam rangka meningkatkan pelayanan  penempatan dan perlindungan TKI di Jordania. Berdasar data Kemenakertrans, saat ini penampungan perwakilan RI di Jordania dipenuhi oleh 238 TKI bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Sebagian besar merupakan tenaga kerja sektor domestik yang hak-haknya tidak dipenuhi oleh majikan dan menjadi korban eksploitasi seksual. "Dengan pertimbangan itu juga langkah ini kami tempuh," ujar Ketua Umum DPP PKB tersebut.

JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tegas terkait kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tempatan. Salah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News