Stop Kirim TKI ke Jordania
PJTKI Kritik Kinerja Muhaimin
Jumat, 30 Juli 2010 – 07:04 WIB
Muhaimin mengatakan, MoU antara pemerintah RI-Jordania tentang penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik telah ditandatangani pada 27 Juni 2009 lalu. Namun, sampai saat ini semua kesepakatan belum berjalan sesuai dengan harapan. "Karena itu, untuk sementara dihentikan sambil membenahi mekanisme penempatan dan perlindungan, termasuk masalah kesehatan TKI," terang dia.
Staf Khusus Menakertrans, Faisol Riza menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumpulkan para PPTKIS untuk menyosialisasikan moratorium ini. Diharapkan, semua pengerah jasa pengiriman TKI mematuhinya agar upaya pemerintah memberikan efek jera kepada pemerintah Jordania dapat terlaksana. "Tentu kami juga siap melakukan pengawasan dan apabila ada yang melanggar akan disiapkan sanksi," kata dia.
Secara terpisah, Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Himsataki) Yunus M Yamani justru mengkritisi kinerja Menakertrans. Menurut dia, tidak ada perbaikan atau pembenahan di sektor ketenagakerjaan. Khususnya, terkait penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri.
"Saya tidak tahu apakah Pak Muhaimin yang tidak pernah mengerti tentang ketenagakerjaan atau memang masukan dari bawahannya yang membuat programnya tidak jelas," ujarnya.
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan tegas terkait kerja sama pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan negara tempatan. Salah
BERITA TERKAIT
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Binus University Buka Kampus Baru di Medan, Menyediakan Prodi-Prodi Unggulan
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra